Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Sahabat guru - Tunjangan Profesi Guru Kemenag merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dibawah naungan kementerian Agama yang memiliki sertifikat pendidik Guru Agama sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat dan golongan GBPNS dengan pangkat, golongan dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipail (GPNS).

Download Juknis Aneka Tunjangan Guru Kemdkibud 2016

Adapun perlu kita ketahui bersama bahwa salah satu syarat penerima tunjangan profesi guru kemenag adalah memiliki NRG. NRG (Nomor Registrasi Guru) merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyatan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registristrasi lebih dari satu.

Download Juknis TUnjangan Guru Madrasah 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel