Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memegang peran utama dalam rangka implementasi fungsi dan upaya mencapai tujuan nasional tersebut. Untuk menjalankan tugas utama guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga KependidikanDirektorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk lebih memberdayakan guru, terutama Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi. Hal ini sesuai amanat Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Kami bagikan Persyaratan peserta Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,sosial, dan profesional.
Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Persyaratan Administratif

a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedangmendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahunterakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan5 (lima) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 5 (lima) tahun terakhir dengan format terlampir, bagi:
1) Guru SMA dan Guru SMK yang diusulkan sekolah untuk mengikuti pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
2) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat provinsi.
3) Guru SMA dan Guru SMK Pemenang I di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat nasional.
i. Guru-guru SMA/SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III Pemilihan Guru SMA dan Guru SMK Berprestasi Tingkat Nasionaltidak diperkenankan mengikuti Pemilihan tahun 2016 .
j. Melampirkan Sertifikat/Piagam Pemenang I Guru Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Guru sebagai pilar penting dalam mencetak generasi Indonesia emas”.

Untuk lebih jelasnya silahkan ...

Download Pedoman Pemilihan Guru SMA dan SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2016

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel