Pedoman PPDB TK SD, SMP, SMA dan SMK Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

Daftar Isi

Pedoman PPDB TK SD, SMP, SMA dan SMK Terbaru Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 - Sahabat guru yang kami hormati. kami doakan semoga dalam keadaan sehat walafiat. Sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2016/2017 dan dilanjutkan untuk penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018, disampaikan hal-hal sebagai berikut

1. berdasarkan permendikbud nomor 57 tahun 2015 pasal 16 butir 1.b bahwa hasil Ujian Nasional digunakan untuk pertimbangan masuk jenjang pendidikan berikutnya.

2. Pelaksanaan PPDB harus berdasarkan prinsip Objektivitas, transparansi, dan Akuntabelitas,

3. Penerimaan Peserta Didik Baru secara reguler dapat dilaksanakan oleh sekolah dengan ketentuan Sebagai Berikut

Pedoman/Panduan PPDB Tahun 2017

gambar pedoman PPDB tahun 2016
a. PPDB SD
  • Calon Peserta didik berusia minimal 6 (enam) Tahun terhitung awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
  • Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK
  • Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran
b. PPDB SMP
  • memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SD/MI atau Sederajat
  • berusia setingi-tingginya minimal 18 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
  • Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA dan matematika berdasarkan nilai ujian SD/Mi
    Seleksi PPDB dengan mempertimbangkan nilai rata-rata rapor kelas 4,5, dan 6 , nilai ujian sekolah dengan perbandingan Nilai rapor (NR) 60%: nilai US 40%
c. PPDB SMA/SMK
  • PPDB SMA/SMK Pelaksanaanya oleh sekolah masing-masing
  • memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Setara dengan Ijazah SMP, atau MTs atau Sederajat
  • Memiliki surat tanda kelulusan
  • berusia setingi-tingginya minimal 21 Tahun terhitung pada awal tahun pelajaran 2016/2017 yaitu tanggal 25 Juli 2016
  • Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka diadakan perangkingan/pembobotan mata pelajaran bahasa indonesia, IPA, matematika dan bahasa inggris berdasarkan nilai rapor kelas 7,8 dan 9. Nilai Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) Sesuai ketentuan perbandingan :
    Untuk SMA: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%
    Untuk SMK: Nilai rapor (NR) 60%: Nilai US 20%: Nilai UN 20%: Nilai tes Bakat Minat: 20%

4. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru Tiap Sekolah Berpedoman Pada:

  • Untuk SD berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada
  • Untuk SMP berdasarkan jumlah siswa kelas 9 yang tamat/lulus tahun pelajaran 2015/2016 atau berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada
  • Untuk SMA berdasarkan jumlah siswa kelas XII yang tamat/lulus tahun pelajaran 2015/2016 atau berdasarkan jumlah ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada

5. Untuk Sekolah yang berada di luar kabupaten/Kota yang tidak terdapat sekolah swasta di wilayah tersebut, boleh menerima peserta didik baru dengan daya tampung sesuai ruang kelas dan tenaga pendidik yang ada di sekolah dengan ketentuan jumlah peserta didik tiap rombel adalah 40 siswa.

6. Siswa diperbolehkan mendaftar hanya satu sekolah saja dan sekolah tidak diperkenankan menerima siswa yang telah terdaftar di sekolah lain

7. Jumlah siswa perombel adalah:

  1. SD/MI: 28 Peserta DIdik tiap rombel
  2. SMP/MTS: 32 Peserta didik tiap rombel
  3. SMA/MA: 32 Peserta Didik tiap rombel
  4. SMK/MAK: 32 Peserta Didik tiap rombel

Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh Pedoman PPDB diatas Melalui tautan yang kami sematkan dibawah

Panduan PPDB Tahun 2017.PDf DOWNLOAD

Demikian tentang Pedoman pelaksanaan kegiatan Penerimaan Siswa Baru tahun pelajaran 2017/2018. Lebih dan kurang kami mohon maaf. jika ada kesalahan silahkan dikoreksi agar segera kami revisi. Selanjutnya baca juga SK Panitia PPDB 2017