aplikasi hitung masa kerja pns/asn otomatis

Daftar Isi

Visitor, Untuk memudahkan teman-teman yang berkepentingan menghitung masa kerja PNS tahun ini. Maka guru-id akan berbagi sebuah aplikasi excel yang bisa digunakan untuk mempermudah pekerjaan anda.

gambar cara hitung masa kerja otomatis

Aplikasi ini mudah digunakan karena dibuat dalam format excel. Dengan memasukkan beberapa data kedalam aplikasi, maka masa kerja akan terhitung otomatis.

Sebagaimana kita ketahui bersama , Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada peraturan terbaru PNS berubah nama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedikit membahas mengenai pengajuan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) ternyata dipengaruhi oleh masa kerja minimal 4 tahun masa kerja pangkat sebelumnya. ada beberapa pegawai negeri sipil yang terkadang keliru bahkan berdebat menghitung masa kerja. Jangan lupa baca juga: Cara Usul dan Syarat Kenaikan PNS Terbaru Tahun 2019

berikut tahapan masa kerja selama menjadi pegawai negeri terdiri dari :

  1. Masa Pengadaan CPNS
  2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
  3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
  4. Masa Kerja Golongan (MKG)
  5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
  6. Masa Pensiun (MP)

Pada keperluan tertentu misalnya untuk membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Data keadaaan PNS seorang pegawai negeri sipil (PNS) dimintai data kepegawaian salah satunya lamanya masa kerja PNS, golongan, atau masa kerja seluruhnya (MKS) yang tertera diatas, hal ini terkadang membuat beberapa pegawai bingung untuk menghitung masa kerja kepegawaiannya. salah satu hal yang membingungkan adalah awal perhitungan masa kerja, ada dua hal perdebatan perhitungan awal masa kerja yaitu tanggal menjabat menjadi CPNS dan tanggal pelantikan menjadi PNS. sebenarnya perhitungan masa kerja PNS dihitung sejak diangkat menjadi CPNS.

Cara Hitung masa Kerja PND

Bagaimana cara mudah menghitung masa kerja PNS ? agar hal ini tidak menjadi perdebatan dan tidak membingungkan kali ini penulis membagikan 2 aplikasi hitung masa kerja PNS. para pegawai negeri sipil (PNS) hanya perlu mengisi identitas dan data kepegawaian mereka. nah untuk mempermudah menghitung masa kerja golongan PNS yang harus dipersiapkan adalah SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat dan data pendukung lainnya.

Adapun Aplikasi hitung masa kerja pns ini dilengkapi dengan hitung Usia Guru dan TU Pns juga. Nah agar lebih jelas berikut kami bagikan petunjuk penggunaannya.

Oke langsung saja silahkan teman-teman Download aplikasi nya Disini

Selanjutnya Buka aplikasinya, kemudian edit nama pegawai, lalu masukkan tanggal lahir, maka umur (tahun dan bulan akan terisi otomatis. selanjutnya untuk hitung masa kerja, ketikkan TMT pada tabel excel sehingga masa kerja akan terisi otomatis

Adapun apabila langkah-langkah diatas kurang dipahami silahkan tanyakan melalui kolom komentar.

Mungkin juga dibutuhkan ? silahkan Download Tabel Perhitungan Masa Kerja PNS - KLik Disini

Demikianlah informasi yang dapat guru-id bagikan pada laman ini. Smeoga bermanfaat bagi pembaca yang berkepentingan