Format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS Terbaru

Sahabat guru-id, DUK merupakan kepanjangan dari Daftar Urut Kepangkatan sehingga dalam menyusun kepangkatan PNS harus diurutkan berdasarkan pangkat paling tinggi bukan dari lamanya masa kerja. Nah, guna menunjang administrasi pada bagian kepegawaian di Satuan Pendidikan baik Sekolah SD, SMP, SMA dan SMA, maka perlu dibuat DUK. Sebagaimana yang bapak ibu guru ketahui, Pembuatan DUK biasanya setiap tahun tepatnya pada setiap akhir bulan Desember. Selain itu agar nantinya tidak salah dalam menghitung masa kerja PNS, maka Jangan lupa download juga aplikasi penghitung Masa Kerja guru dan TU PNS Otomatis.

format duk pns 2021 terbaru

Berdasarkan informasi kepegawaian. DUK disusun secara berurutan berdasarkan, Pangkat, Jabatan, Masa kerja, Latihan jabatan, Pendidikan dan Usia. Namun ternyata ada juga ketentuan yang harus diperhatikan dalam pembuatan DUK ini sehingga nantinya tidak salah. Nah, berikut ketentuan membuat Daftar Urut Kepangkatan PNS yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.

  1. PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, umpamanya sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK
  2. Jika 2 orang lebih PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam waktu sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  3. Jika tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  4. Jika ada 2 orang atau lebih PNS yang berpangkat sama, dan memangku jabatan yang sama, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Masa kerja yang diperhitungkan dalam DUK adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji. Dan seterusnya

Jangan lupa baca juga: Syarat Usulan Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2016

Apa Fungsi Daftar urut kepangkatan (DUK)? berikut alasan mengapa penting membuat DUK.

  1. Sebagi bahan obyektif dalam pembinaan karier PNS
  2. Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
  3. Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.

Nah setelah membaca penjelasan diatas, admin berharap muncuk kesadaran untuk selalu memperbarui Daftar Urut Kepangkatan di Sekolah Bapak ibu setiap tahunnya. Nah untuk mempermudah bapak ibu guru, maka pada posting kali ini blog guru-id akan membagikan contoh Format DUK terbaru Tahun 2016/2017 yang bisa anda unduh melalui tautan yang kami sematkan dibawah

Contoh Contoh Format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Guru dan TU PNS

Format DUK yang admin bagikan ini dalam format Excel dan berisi menu yang terdiri dari Nomor, Nama, Jenis Kelamin, NIP, Pangkat terakhir (GOl/Ruang, Jabatan, nama jabatan, tmt jabatan, Masa kerja, Diklat jabatan, Pendidikan, Tanggal lahir, catatan mutasi seperti penampakkan pada gambar dibawah

gambar format DUK PNS
1. Download Format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.xls Untuk Sekolah - KLIK DISINI
2. Download Format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.xls Untuk Kantor Dinas- KLIK DISINI
3. Download Aplikasi E-DUK PNS - KLIK DISINI

Sekedar saran dari kami, setelah DUK di Sekolah anda dibuat, berikutnya dicetak dalam bentuk Banner besar agar Seluruh PNS dan lebih mudah melihat kepangkatan mereka.

Demikian share Contoh Format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS Terbaru tahun 2016/2017. Semoga bermanfaar dan membantu Administrasi bidang Kepegawaian. Jika membutuhkan berikutnya silahkan Unduh Format Daftar Keadaaan Guru dan Pegawai.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel