Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat jenderal Pendidikan Agama Islam (Dirjen Pendis) ini dikeluarkan pada tanggal 13 juli 2016. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsim, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN danKoordinator Kopertais Wilayah l-XIII di Seluruh Indonesia. Sudah tahu apa isi dan tujuan dari surat yang kami maksud? jika belum, maka penting untuk dibaca khususnya oleh Operator Madrasah.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi surat Pemutakhiran Data EMIS secara lengkap kami tuliskan dibawah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan akan dimulainya kegiatan belajar mengajar pada Tahun Pelajaran
2016/2017, dengan ini diinformasikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melakukan
pemutakhiran data Pendidikan Islam periode Semester Ganjil TP 2016/2017 melalui sistem
pendataan EMIS.
Dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran data EMIS tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, meliputi :
- Pendataan RA, Ml, MTs, MA dan Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
- Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Satuan Pendidikan Diniyah Formal dan Satuan Pendidikan Muadalah di bawah koordinasi Bidang PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
- Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/ Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
- Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah koordinasi Bagian Perencanaan dan Data atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (sesuai unit penanggungjawab EMIS yang ditunjuk di PTKIN masing-masing).
- Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi Kopertais Wilayah sebagai penanggung jawab pendataan EMIS PTKIS di wilayah masing-masing
2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
3. Bagi satuan pendidikan (RA, Ml, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, LPQ, Diniyah Formal, Muadalah, PTKIN dan PTKIS), Guru PAIS, Pengawas PAIS dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.l dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di dalamnya).
4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS semester ganjil TP 2016/2017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat pengantar ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2016.
5. Instrumen dan aplikasi pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm. Mohon dipastikan seluruh operator pendataan EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab./Kota dan tingkat satuan pendidikan sudah terdaftar pada Aplikasi EMIS SDM tersebut. 6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TP 2016/2017 ini kepada seluruh Kankemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
7. Kopertais Wilayah dimohon untuk segera meneruskan informasi terkait pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil TA 2016/2017 ini kepada seluruh PTKIS yang menjadi binaannya.
8. Para pejabat penanggungjawab data EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab./Kota, PTKIN dan Kopertais bertanggungjawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayahnya masing-masing sesuai dengan mekanisme dan waktu yang ditetapkan.
Download Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017.PDf - Klik Disini
Demikian share Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat bagi operator pendataan Emis, nah berikutnya silahkan download Jadwal Verval SP Emis Seluruh Indonesia