PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan

Sahabat guru kemenag, kali ini admin akan berbagi berita terbaru setelah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia nomor 33 tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan yang menggantikan PMA nomor 36 tahun 2009. Setelah diterbitkannya PMA tersebut, maka Gelar Sarjana Pendidikan Islam (SPDI) Berubah Menjadi Sarjana Pendidikan (S.Pd). hal tersebut berdasarkan pasal 5 yang tertuang pada PMA 33 tahun 2016. Nah untuk lebih jelasnya berikut isi pasal 5 yang admin maksudkan:

Seperti yang telah admin jelaskan diatas, isi PAsal 5 PMA Ri Nomor 33 tahun 2016 adalah sebagai berikut

gambar pma pasal 5 nomor 33 tahun 2016

Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama nomor 36 tahun 2009 tentang penetapan Pembidangan Ilmu dan gelar Akademik di lingkungan perguruan tinggi agama dan Keputusan Menteri Agama nomor 186 tahun 2014 tentang Penetapan gelar akademik program pascasarjana Strata dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu hukum pada pada perguruan tinggi Agama hindu dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.

Nah untuk lebih jelasnya, bapak ibu guru dapat melihat penampakkan gambar PMA Nomor 33 tahun 2016 dan lampiran gelar akademik perguruan tinggi keagamaan atau bisa mengunduhnya melalui tautan yang admin sematkan dibawah

gambar 1 PMA 33 Tahun 2016


Lampiran 1 PMA nomor 33 Tahun 2016 Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
gambar lampiran 1 PMA 33 tahun 2016
gambar lampiran 2 PMA 33 2016

Demikian share PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Semoga bermanfaat. Anda bisa mendownload file pdf lengkapnya melalui link berikut. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel