Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD
Daftar Isi
sahabat guru-id, Installer aplikasi Dapodik Paud-Dikmas Versi 3.00 sudah bisa di download melalui website resminya di http://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ (disini). Berdasarkan pertanyaan salah satu guru mengenai jjm linier dan valid untuk pencairan tunjangan guru paud/TK, mak berikut admin blog guru-id bagikan Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru oleh Pak Nazarudin
1. Data Individu PTK:
- Nama sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
- Tanggl Lahir sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
- Nama ibu tanpa gelar (alm/hj./dll)
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
- Status CPNS/PNS/GTY/GTT
- Sumber gaji Yayasan/APBD/Sekolah
- No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)
- Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
- Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
- Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
- Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
- Tugas Tambahan yang diakui 1 Kepala Sekolah
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
- Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat dan kosongkan jika masih menjabat
- No SK Harus diisi dengan benar
- Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
- Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
- Sertifikasi guru kelas TK (020)
- NUPTK valid (tidak dimiliki oleh guru lain)
- Nuptk Valid jika :
NUPTK dapodik sama dengan master NUPTK
Tanggal lahir sama dengan tanggal lahir pada master NUPTK
Nama sama dengan nama pada master NUPTK
Jika NUPTK tidak valid maka data kelulusan juga tidak valid - NRG Valid tidak diakui oleh guru lain
- NRG valid jika :
NUPTK valid
Nomor peserta terdaftar pada data kelulusan
Nama dan tanggal lahir sesuai dengan data NUPTK
- Jenis Sekolah adalah taman kanak-kanak (TK)
- Kelas dibagi dua kelompok
- Kelompok A (KelA)
- Kelompok B (KelB)
- Jumlah Guru kelas didalam rombel Cuma 1
- Guru kelas diisikan pada kelompok mapel wajib
- Guru kelas jumlah jam diisikan minimal 24 jam
- Kepala sekolah diisikan pada kelompok mapel tambahan wajib
- Jumlah jam kepala sekolah antara 2-6 jam pada masing2 rombel yang diajarnya
- Jumlah jam maksimum per rombel saat ini 24 jam + 6
- Jumlah jam pada kelompok mapel wajib 24 jam
- Jumlah jam pada kelompok mapel tambahan wajib 6 jam
Demikian info terkait Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodik PAUD-Dikmas untuk Proses Tunjangan Guru TK/PAUD yang bisa admin tuliskan. Semoga bermanfaat, selanjutnya jika membutuhkan silahkan download Perangkat pembelajaran TK/PAUD Lengkap tahun 2016