Permenpan Rb Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Jabatan fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya
Sahabat guru-id, informasi kali ini masih tentang seputar dunia pendidikan di Indonesia, namun hubungan lebih ke Para Pengawas Sekolah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Oleh karena itu pada psoting kali ini akan admin tuliskan sedikit isi dari permenpan rb ini untuk diketahui oleh yang berkepentingan. Selamat membaca
Dalam Pasal I permenpan rb nomor 14 tahun 2016 tertuang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional sekolah.
(2) Susunan anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut:
- Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
- Seorang wakil ketua merangkap anggota;
- Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian dan;
- Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Syarat anggota tim penilai adalah:
- Menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pangkat pengawas sekolah yang dinilai;
- Memiliki keahliah serta mampu untuk menilai prestasi kerja pengawas sekolah; dan
- Dapat aktif melakukan penilaian.
(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional pengawas sekolah.
(5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) oang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris;
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku bulan Desember 2017;
(9) Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai.
2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41AKetentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember 2017.
Pasal 41B Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Berikut admin bagikan juga Lampiran 1 Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 14 tahun 2016 Perubahan atas peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi nomor 21 tahun 2010 Tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
RINCIAN KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITUntuk lebih jelasnya silahkan download lampiran permenpan rb nomor 14 Tahun 2016 format pdf melalui link berikut. Terima kasih, semoga bermanfaat.
sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/5211-permenpan-2016-no-014