Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

>Sahabat guru Indonesia. Pada posting kali ini akan admin bagikan informasi terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 secara lengkap yang admin tulis berdasarkan Keputusan bersama Menteri Agama nomor 728 tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan nomor 213 tahun 2019, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019.

gambar libur nasional dan cuti bersama 2020

Sebagaiman yang guru-id ketahui dari lampiran Keputusan bersama tersebut bahwa hari libur nasional tahun 2020 sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 4 hari. Mengenai tanggal, hari dan keterangannya bisa bapak dan ibu lihat dibawah ini lampirannya


Untuk lebih jelasnya silahkan bapak ibu guru lihat langsung daftar hari dan tanggal hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2020 melalui tabel dibawah

Hari Libur Bersama Nasional 2020 :

No.

Hari, Tanggal

Keterangan

1.

Rabu, 1 Januari

Tahun Baru 2020 Masehi

2.

Sabtu, 25 Januari

Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3.

Minggu, 22 Maret

Isra Miiraj

4.

Rabu, 25 Maret

Hari Raya Nyepi

5.

Jumat, 10 April

Isa Almasih

6.

Jumat, 1 Mei

Hari Buruh Internasional

7.

Kamis, 7 Mei

Hari Raya Waisak 2564

8.

Kamis, 21 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

9.

Minggu-Senin, 24- 25 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

10.

Senin, 1 Juni

Hari Lahir Pancasila

11.

Jumat, 31 Juli

Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

12.

Senin, 17 Agutus

Hari Kemerdekaan Indonesia

13.

Kamis, 20 Agustus

Tahun baru Islam

14.

Kamis, 29 Oktober

Maulid Nabi

15.

Jumat, 25 Desember

Hari raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2020

No.

Tanggal

Keterangan

1.

22, 26,27 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

2.

kAMIS, 24 Desember

Hari Raya Natal

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:

1. Penetapan tanggal 1 ramadhan 1441 Hijriyah, hari raya Idul fitri 1441 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

2. Pelaksanaan Cuti Bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti Tahunan Pegawai negeri Sipil sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku

3. Ketentuan Cuti Bersama tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan , sebagaimana diatur dalam pasal 8 peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

4. Unit kerja/ Satuan organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain: Rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, Listrik, PDAM, Pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

5. Setiap pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing, dan apabila ada pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

dEMIKIANLAH iNFORMASI TENTANG surat keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 YANG BISA kami sampaikan. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel