Juknis Bantuan Alat Permainan Edukasi PAUD Tahun 2016

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Alat Permainan Edukasi PAUD ini kami bagikan untuk mempermudah rekan-rekan guru TK/PAUD. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Sebagian besar waktu di sekolah dihabiskan siswa dengan bermain yang disispi sisi edukasi atau mendidik oleh para tenaga pendidik atau guru. Seperti hakekatnya anak-anak, para siswa selalu haus akan permainan, selalu ingin mengenal dan mencoba hal baru. Hal ini mengharuskan para pendidikan berpikir kreatif menyiapkan alat permainan yang tentunya bervariasi dan mengandung unsur edukasi atau pendidikan jika tidak para siswa akan merasa bosan dan tidak bersemangat bahkan malas pergi sekolah. Namun beberapa sekolah kurang mampu menyediakan alat permainan edukasi yang beragam.


Salah satu solusi dalam masalah ini adalah mengaukan proposal bantuan alat permainan edukasi kepada pihak pemerintahan atau lembaga pendidikan yang berwenang. Namun untuk melakukan hal ini perlu melewati beberapa proses dan tahap yang terkadang kurang dipahami oleh pihak sekolah dan enggan mengajukannya.

gambar Juknis terbaru Bantuan Alat Permainan Edukasi PAUD

Juknis Bantuan Alat Permainan Edukasi PAUD

Kali ini kami bagikan Draft petunjuk teknis bantuan alat permainan edukasi PAUD yang mungkin bapak dan ibu guru butuhkan dan bisa digunakan untuk pengajuan bantuan alat permainan edukasi sekolah PAUD. Semoga bermanfaat

1. APE PAUD adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai sarana atau peralatan bermain anak usia dini, yang mengandung nilai pendidikan dan dapat mengoptimalkan perkembangan anak.

2. Bantuan APE PAUD yang dimaksudkan dalam juknis ini adalah bantuan yang diberikan kepada Lembaga atau Satuan PAUD untuk melengkapi alat permainan edukatif dalam ruangan (APE Indoor) untuk meningkatkan mutu layanan PAUD.

D.TUJUAN

1. Tujuan Petunjuk Teknis

a. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dan Dinas Pendidikan Provinsi dalam menetapkan dan menyalurkan Bantuan APE PAUD Tahun 2016;

b. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi;

c. Sebagai acuan bagi lembaga PAUD yang akan mengajukan Bantuan APE PAUD Tahun 2016.

2. Tujuan Pemberian Bantuan

a. Mendukung Lembaga atau Satuan PAUD dalam penyediaan APE yang sesuai dengan standar yang berlaku;

b. Memberikan motivasi Lembaga atau Satuan PAUD dalam memberikan layanan anak usia dini.

E. SASARAN BANTUAN

1. Lembaga PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri dari Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis, seperti: POS PAUD, PAUD-BIA, PAUD-PAK, PAUD-TPQ, TAAM, BAMBIM, TAPAS, dan sejenisnya.

Lembaga yang telah mengajukan proposal Tahun 2015 dan memenuhi persyaratan, tetapi belum mendapatkan bantuan karena keterbatasan anggaran (khusus bantuan APE PAUD Pusat).

Adapun berikut Waktu pelaksanaan pemberian Bantuan APE PAUD Tahun 2016 (khusus APE Pusat) ditetapkan sebagai berikut :

gambar jadwal pelaksanaan pemberian bantuan paud 2016

Demikianlah tentang juknis bantuan alat permainan Edukasi PAUD Tahun 2016 yang bisa kami bagikan. Untuk lebih jelasnya silahkan download melalui link berikut. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel