Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar

Sahabat guru indonesia dimanapun anda berada. Pada posting kali ini admin akan mempublikasikan berita terbaru untuk diperhatikan oleh pihak sekolah agar tidak dilakukan pungutan liar. Adapun info yang admin tulis ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar, sedangkan mengenai kapan berlaku peraturan tersebut adalah diberlakukan pada tanggal 21 Oktober 2016. Jelasnya berikut admin tuliskan secara lengkap isi yang tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar. Selamat membaca

gambar Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar

Adapun pada pasal 1 dijelaskan tentang: Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 2

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi:

intelijen;
pencegahan;
penindakan; dan
yustisi.
Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:

  • membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
  • mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
  • melakukan operasi tangkap tangan;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan
  • kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
  • melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
Pasal 5

Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:

  1. Pengendali/Penanggung jawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Ketua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Sekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  6. Anggota terdiri dari unsur :

    1 Kepolisian Negara Republik Indonesia
    2 Kejaksaan Agung
    3 Kementerian Dalam Negeri
    4 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    5 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
    6 Ombudsman Republik Indonesia
    7 Badan Intelijen Negara
    8 Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia
Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.

Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.

Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dan unsur¬unsur kementerian/lembaga.

Pasal 7

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibentuk sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 8
  • Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing.
  • Dalam melaksanakan pemberantasan pungutan liar, kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
  • Unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
  • Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f.
  • Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli.
Pasal 9

Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan. Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengendali/ Penanggung jawab Satgas Saber Pungli secara berjenjang.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan tata kerja kelompok ahli, kelompok kerja, dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 12

Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 13

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Demikian info terkait Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar. Berikutnya lihat RAGAM atau Contoh PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH Yang Tidak diperbolehkan

sumber: http://setkab.go.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel