Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Surat edaran Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal guru dan tenaga pendidikan nomor 36762/B.BI.I/GT/2016 yang diedarkan pada tanggal 24 Nopember 2016 ini berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Nah untuk lebih jelasnya mengenai isi surat tersebut, maka pada tulisan kali ini akan admin suratnya agar bisa dibaca oleh seluruh guru Indonesia khususnya yang berkunjung ke blog ini. Berikut isi seyart edarannya


DOWNLOAD EDARAN DITJEN GTK TENTANG Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru - DISINI
gambar Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan.

2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).

4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus . oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi.

Demikian info terkait Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru terbaru sesuai edaran mendikbud. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel