Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru Sesuai Permendikbud nomor 47 Tahun 2016
Selamat datang di blog guru-id.com. Pada posting kali ini akan admin tuliskan informasi terbaru tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan yang baru berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 47 Tahun 2016 yang bisa langsung anda download melalui link berikut. perlu kita ketahui bersama bahwa tujuan diterbitkannya permendikbud baru ini dikarenakan untuk melaksanakan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan pada pasal satu dijelaskan bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menentukan nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan di wilayah kerjanya.
Adapun pada pasal 2 dan 3 juga disebutkan bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Nah , untuk melengkapi informasi di blog guru-id.com, maka sebagai informasi yang bermanfaat bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sedang bingung mencari "format Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan" sesuai peraturan yang baru yakni Permendikbud nomor 47 Tahun 2016, maka pada posting kali ini akan admin bagikan secara lengkap melalui penampakkan gambar juga penjelasannya.
Sebelumnya kita haru tahu dulu berdasarkan Permendikbud nomor 47 Tahun 2016, Satuan kerja perangkat daerah bidang pendidikan dan kebudayaan yang diatur dalam Pedoman ini terdiri atas 6 (enam) nomenklatur, yaitu:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (empat) Bidang ;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang; dan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe B
Sedangkan Penentuan Tipe organisasi dengan memperhatikan indikator umum dan indikator teknis dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Dinas Tipe A dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 800.2. Dinas Tipe B dibentuk apabila total skor variabel lebih dari 600 sampai dengan 800.
3. Dinas Tipe C dibentuk apabila total skor lebih dari 400 sampai dengan 600
Berikut admin bagikan penampakkan struktur organisasi dinas pendidikan dan kebudayaan Propinsi Tipe A dengan 5 bidang
Penjelasannya adalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Berikutnya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe A dengan 4 (lima) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan, lihat penampakkan dibawah
Nah berikutnya ini adalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Tipe B dengan 3 (tiga) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus dengan empat seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan 2) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dengan emapt seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, d) Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan, 3) Bidang Kebudayaan dengan empat seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, d) Seksi Tenaga Kebudayaan. lihat gambar dibawah
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 5 (lima) Bidang, yakni 1) Bidang Pembinaan Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan SD dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, ,3) Bidang Pembinaan SMP, dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 4) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 5) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Tipe A dengan 4 (empat) Bidang yakni 1) Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 2) Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dengan tiga seksi yakni a) Seksi Kurikulum dan Penilaian, b) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan c) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, 3) Bidang Kebudayaan dengan tiga seksi yakni a) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, b) Seksi Sejarah dan Tradisi, c) Seksi Kesenian, dan 4) Bidang Pembinaan Ketenagaan, dengan tiga seksi bidang (sekbid) , yakni a) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas dan Pendidikan Khusus, b) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan, c) Seksi Tenaga Kebudayaan
Untuk lebih jelasnya tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Dinas pendidikan dan Kabudayaan Terbaru, maka silahkan download saja Permendikbud nomor 47 Tahun 2016 dalam bentuk pdf file melalui link berikut. Terima kasih