Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017

Sahabat guru Indonesia. Menjelang Ulangan Akhir Semester tahun pelajaran 2016/2017, ada baiknya sekolah-sekolah mempersiapkan segala bentuk administrasi pendukung kegiatan Ulangan Akhir Semester (UAS) yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Agar tim panitia mampu berkerja dengan baik, maka yang paling utama harus dibuat adalah SK Ulangan Akhir Semester yang nanti akan admin bagikan di postingan selanjutnya, karena kali ini yang akan admin bagikan adalah contoh Tata Tertib Pengawas Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang juga bisa digunakan untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah menengah Atas (SMA). Jika membutuhkan silahkan langsung copy melalui tulisan dibawah atau unduh file nya dalam bentuk word melalui link berikut. Selamat membaca

gambar Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester  (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017

Berikut admin bagikan contoh Tata tertib pengawas dan Peserta ulangan akhir semester (UAS) SMPN 3 Rambang Dangku Tahun pelajaran 2016/2017

1. Di Ruang Sekretariat UAS.
  • Empat puluh lima (15) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UAS;
  • Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua Panitia UAS Tingkat Satuan Pendidikan;
  • Pengawas ruang menerima bahan UAS yang berupa naskah soal UAS, amplop pengembalian LJUAS, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UAS;
  • Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UAS dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian

Pengawas masuk ke dalam ruang UAS 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:

  • memeriksa kesiapan ruang ujian;
  • mempersilakan peserta UAS untuk memasuki ruang dengan menunjUASan kartu peserta UAS dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
  • memeriksa dan memastikan setiap peserta UAS hanya membawa pensil, penghapUAS, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
  • memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
  • membacakan tata tertib peserta UAS;
  • membagikan naskah soal UAS dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
  • kelebihan naskah soal UAS selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
  • memberikan kesempatan kepada peserta UAS untuk mengecek kelengkapan soal;
  • mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAS dan naskah soal;
  • mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUAS secara benar;
  • memastikan peserta UAS telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
  • mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUAS dengan naskah, secara hati-hati agar tidak ruSak;
  • memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
  • mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
  • memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur.
  • mempersilakan peserta UAS untuk mulai mengerjakan soal;
  • Selama UAS berlangsung, pengawas ruang UAS wajib:

    1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
    2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
    3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang UAS selain peserta ujian.
    4) menaati larangan berikut: Dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAS yang diujikan;
  • Lima (5) menit sebelum waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS memberi peringatan kepada peserta UAS bahwa waktu tinggal lima menit Setelah waktu UAS selesai, pengawas ruang UAS:

    1) mempersilakan peserta UAS untuk berhenti mengerjakan soal;
    2) mempersilakan peserta UAS meletakkan naskah soal dan LJUAS di atas meja dengan rapi;
    3) mengumpulkan LJUAS dan naskah soal UAS;
    4) menghitung jumlah LJUAS sama dengan jumlah peserta UAS; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UAS meninggalkan ruang ujian;
    5) menyUSun secara urut LJUAS dari nomor peserta terkecil dan memasUASannya ke dalam amplop LJUAS disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP.;
    6) menyUSun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukannya ke dalam amplop naskah soal;
    7) menyerahkan amplop LJUAS yang sudah ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAS kepada Panitia UAS..
    8) menyerahkan naskah soal UAS yang sudah dipakai, kepada Panitia UAS .
1. Tata Tertib Peserta UAS
  1. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UAS dimulai;
  2. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UAS setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UAS Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu;
  3. dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
  4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan;
  5. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapUAS, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
  6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
  7. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUAS secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UAS dengan jujur” dan menandatanganinya;
  8. yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUAS dapat bertanya kepada pengawas ruang UAS dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
  9. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal.
  10. yang memperoleh naskah soal/LJUAS cacat, rUASak, atau LJUAS terlipat, maka naskah soal beserta LJUAS-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
  11. yang tidak memperoleh naskah soal/LJUAS karena kekurangan naskah/LJUAS, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUAS cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  12. memisahkan LJUAS dari naskah soal secara hati-hati;
  13. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
  14. Selama KKS berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UAS;
  15. yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAS pada mata pelajaran yang terkait;
  16. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAS berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian;
  17. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian;
  18. selama UAS berlangsung, dilarang:

Demikian tentang Tata Tertib Pengawas dan Peserta Ulangan Akhir Semester (UAS) Tahun Pelajaran 2016/2017 yang bisa kami bagikan dan juga bisa digunakan untuk kegiatan Ulangan Sekolah, UKK, dan juga Ujian Nasional. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel