Juknis pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP tahun 2017

Guru berprestasi adalah seorang pendidik yang memiliki kinerja melampaui standar yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan. Kinerja kompetensi guru berprestasi mencakup kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan mampu menghasilkan karya inofatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional serta secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakulikuler dan ekstrakulikuler.

Pemilihan guru berprestasi dilakukan pada semua jenjang pendidkan termasuk jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi tahun 2017 merupakkan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasadi bidang pendidikan. Pemilihan guru berprestasi telah dilakukan sejak tahun 2002 hingga tahun sekarang karena diharapkan akan meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

Pemilihan guru berprestasi tahun 2017 ditentukan dari beberapa kriteria penilaian yaitu : penilaian portopolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tertulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, presentasi dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi akan dilaksanakan pada tanggal sebelum tanggal 30 Maret 2017 dari pihak sekolah, tanggal 2 s/d 20 Mei 2017 pada tingkat kabupaten/kota, tanggal 2 s/d 20 Juli 2017 pada tingkat provinsi dan tanggal 12 s/d 19 Agustus 2017 pada tingkat Nasional.

gambar juknis guru berprestasi tahun 2017

Juknis Guru Berprestasi SMP tahun 2017

Untuk lebih detail mengenai pemilihan guru berprestasi tahun 2017 kami bagikan Juknis pedoman pemilihan guru berprestasi SMP tahun 2017 yang memuat detail pemilihan guru berprestasi diantaranya latar belakang dilaksanakannya pemilihan guru berprestasi SMP, dasar hukum, tujuan, manfaat, hasil yang diharapkan, pengertian, prinsip penyelenggaraan, sasaran peserta, pesyaratan peserta, alur penyelenggaran penyeleksian, kepanitiaan, jadwal penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi, pembiayaan, aspek penilaian serta teknik penilaian guru berprestasi.

Adapun Berikut Persyaratan Peserta Sesuai Juknis/Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tahun 2017 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif. Selamat membaca

A. Persyaratan Akademik
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
  2. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  3. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; Penciptaan karya seni; atau Karya atau prestasi di bidang olahraga.
  4. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
B. Persyaratan Administratif
  1. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. Memiliki NUPTK.
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
  3. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
  5. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  6. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua)tahun terakhir.
  8. Melampirkan portofolio 2 (dua)tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi: a) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi. b) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
  9. mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
  10. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2017.
  11. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
  12. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.

Itulah ulasan tentang juknis guru berprestasi 2017. Selengkapnya unduh melalui LINK BERIKUT. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel