Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS 2017

Sahabat bendahara Sekolah yang saya hormati. Bantuan operasional sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasonal nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. dengan adanya dana BOS suatu sekolah dalam satuan pendidikan bisa membeli barang atau jasa untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran di sekolah. namun untuk pembalian barang atau jasa menggunakan dana BOS haruslah mengikuti juknis meknisme pembelian/pengadaan baearang atau jasa agar nantinya idak terjadi kesalahan yang akan berakibat fatal apada pelaporan penggunaan dana BOS. Adapun mekanisme pembelian barang atau jasa menggunakan dana BOS sesuai juknis yang berlaku yaitu :

1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli adalah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah

2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya

3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan:

  1. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
  2. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi

5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan

  1. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online
  2. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat

6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga

7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah

8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan

9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:

a. Membuat rencana kerja
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat

gambar Mekanisme Belanja Barang dan Jasa Menggunakan dana BOS 2017

DOWNLOAD JUKNIS BOS SD, SMP, SMA SMK 2017 - KLIK DISINI

Seluruh barang atau jasa yang telah dibeli atau diadakan dengan menggunakan dana BOS harus dilaporkan pada pelaporan dana BOS yang diterima pada tahun yang berjalan serta dimasukkan atau didaftarkan pada daftar inventaris barang sekolah. Semoga infomasi yang kami bagikan bermanfaat bagi pembaca sekalian

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel