Permenpan rb nomor 22 Tahun 2018 Pdf
Bagi anda yang berminat mendaftar menjadi mahasiswa calon taruna sekolah kedinasan pada kementerian/ lembaga tahun 2018, maka silahkan baca permenpan rb nomor 22 tahun 2018.
adapun yang tertuang dalam permenpan rb ini isinya adalah pasal 1 sampai pasal 13 yang bisa anda baca melalui postingan berikut ini.
DOWNLOAD LINK 1 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
DOWNLOAD LINK 2 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
DOWNLOAD LINK 3 PERMENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
Pasal 11. Sekolah Kedinasan adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
2. Tes Wawasan Kebangsaan yang selanjutnya disebut TWK adalah seleksi untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi: Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
3. Tes Intelegensi Umum yang selanjutnya disebut TIU adalah seleksi untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka- angka, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
4. Tes Karakteristik Pribadi yang selanjutnya disebut TKP adalah seleksi untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
5. Nilai ambang batas adalah nilai kelulusan tes dari seorang peserta tes.
6. Kebijakan tertentu adalah bentuk pemberian afirmasi yang ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur Negara.
Pasal 2Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Prinsip penerimaan mahasiswa-mahasiswi/taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
Pasal 4Panitia seleksi penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing- masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 5(1) Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. (2) Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
(3) Pelamar melakukan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan.
Pasal 6Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
a. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;
c. Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Pasal 7(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0;
b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 8(1) Peserta seleksi yang memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar.
(2) Apabila penentuan kelulusan sebagaimana pada ayat (1) masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK.
(3) Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Pasal 9(1) Kementerian/Lembaga dapat memberikan afirmasi kepada putra/putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur yang pengaturannya ditetapkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal pemberian afirmasi pada ayat (1) berupa alokasi penetapan kebutuhan tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta lain yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat di wilayah bersesuaian.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mutatis mutandis.
Pasal 10(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah mengusulkan kebutuhan setelah Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna-Taruni dinyatakan lulus pendidikan dibuktikan dengan ijazah dari Sekolah Kedinasan yang bersangkutan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Menteri menetapkan surat keputusan penetapan kebutuhan CPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dari lulusan sekolah kedinasan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah menetapkan dan mengangkat sebagai CPNS setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 11(1) Setiap peserta wajib mengikuti pendidikan apabila yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
(2) Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus sebagaimana ayat (1) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor, Kementerian/Lembaga wajib melaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara untuk pemberian sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Pasal 12Biaya penyelenggaraan seleksi Mahasiswa-Mahasiswi/ Taruna- Taruni Sekolah Kedinasan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi yang bisa admin bagikan pada kesempatan ini. Semoga bermanfaat