Syarat Menjadi Kepala Sekolah 2018 Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018
Dalam format pdf permendikbud nomor 6 (enam) tahun 2018 dijelaskan tentang Penugasan Guru Sebagai Sekolah. Sedangkan Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 25 pasal di dalam Permendikbud tersebut.
Beberapa poin penting dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut akan admin share melalui postingan berikut ini. Semoga bermanfat
Adapun poin penting yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah mengenai persyaratan menjadi bakal calon kepala sekolah tahun 2018. Untuk lebih jelasnya berikut admin share artikelnya
Syarat Guru menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
e.memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama2 (dua)tahun terakhir;
f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
Selanjutnya Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus,persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Untuk lebih jelasnya silahkan download peraturan atau syarat menjadi kepala sekolah yang telah diatur oleh permendikbud nomor 6 tahun 2018 melalui tautan dibawah ini
- DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 - SIMPAN PDF
- SYARAT MENJADI KEPALA SEKOLAH TAHUN 2018 - SIMPAN PDF