Permendikbud no 1 tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK SD SMP SMA & SMK

Sobat edukasi, tepat pada tanggal tujuh Januari tahun dua ribu dua puluh satu, kemendikbud kembali mempublikasikan peraturan baru mengenai petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

gambar juknis ppdb 2022

Adapun juknis ini tertuang dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021 yang akan menjadi pedoman satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan PPDB Tahun 2021/2022 mendatang.

Melalui aturan ini juga sekolah wajib melaksanakan penerimaan siswa baru secara objektif, transparan dan akuntabel. Dan yang paling utama pendaftar wajib memenuhi syarat-syarat sebagai calon PPDB pada sekolah yang akan dituju.

kita semua berharap pada tahun 2021-2022 mendatang juga penerimaan peserta didik baru bisa dilaksanakan secara langsung (tatap muka) dan online sesuai kondisi daerah masing-masing.

Oke, pertama yang penting kita ketahui melalui aturan PPDB yang baru ini adalah mengenai Persyaratan. syarat utama adalah usia, nah berikut syarat usia pendaftar PPDB pada satuan pendidikan TK SD SMP SMA dan SMK sesuai permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Syarat Usia PPDB

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

a. 7 (tujuh) tahun; atau

b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Mengingatkan

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(5) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun beijalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Jalur Pendaftaran PPDB

Selanjutnya melalui regulasi baru ini juga dijelaskan mengenai jalur pendaftaran PPDB tahun 2022 yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

berikutnya Jalur zonasi ppdb tahun 2022 harus memenuhi keriteria berikut dan terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan.

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah..

Selanjutnya mengenai tahapan pelaksanaan PPDB tahun 2022 diawali dengan pengumuman pendaftaran, selanjutnya pendaftaran, lalu seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, kemudian pengumuman penetapan peserta didik baru serta daftar ulang.

penting diketahui oleh kepala sekolah khususnya bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:

1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pelanggaran ketentuan larangan diatas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikutnya Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya

b. tanggal pendaftaran

c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, dan kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan

e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Untuk lebih jelasnya silahkan download file pdf Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2022.



Demikianlah informasi yang dapat disampaikan melalui postingan ini. Semoga info PPDB 2022 ini bermanfaat khususnya untuk satuan pendidikan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel