Juknis BOS Tahun 2019 sudah diterbitkan Pemerintah. Petunjuk teknis BOS saat ini tertuang di dalam lampiran permendikbud nomor 2 tahun 2019 yang terdiri dari 2 (dua) lampiran. Nah kedua lampiran inilah yang akan blog guru-if tuliskan di postingan ini.
Pertama salinan lampiran i
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019
tentang
petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler yaitu tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan operasional sekolah reguler
A. Tujuan Umum BOS
Reguler
1.
Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2.
Meringankan beban biaya operasi
Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3.
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1.
BOS Reguler pada SD dan SMP
bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak
mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2.
BOS Reguler pada SMA dan SMK
bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan
SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka
memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
bertujuan untuk:
a.
meningkatkan aksesibilitas belajar
bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik
penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
pada SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB
baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap
triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana
BOS Reguler dilakukan tiap semester.
E. Pengelolaan BOS
Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1.
BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan
menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2.
penggunaan BOS Reguler hanya untuk
kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau
pemotongan dari pihak manapun;
3.
pengelolaan BOS Reguler
mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4.
pengelolaan BOS Reguler dengan
menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.
mengelola dana secara profesional
dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c.
menyusun Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1)
RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2)
RKJM, RKT, dan RKAS disusun
berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3)
RKAS memuat penerimaan dan
perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4)
RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan
disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, salinan lampiran ii
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 3 tahun 2019
tentang
petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler
mekanisme pengadaan barang/jasa di sekolah
Mekanisme
PBJ Sekolah bertujuan untuk:
1.
mendorong transparansi PBJ Sekolah
dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja
pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan;
2.
meningkatkan pertanggungjawaban
belanja pendidikan, dengan pencatatan data PBJ
Sekolah;
3.
melindungi dan memberikan rasa aman
bagi pelaku dan penanggung jawab atas PBJ Sekolah;
4.
memperbaiki kualitas PBJ Sekolah
melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan,
penganggaran, dan pengendalian realisasi anggaran;
5.
mengurangi potensi dan ruang untuk
kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan PBJ Sekolah; dan
6.
mempermudah dan menyederhanakan
kewajiban pelaporan oleh Sekolah, sehingga beban administrasi Sekolah bisa dikurangi.
B. Prinsip dan Etika
PBJ Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
BAB II
PELAKSANA
PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A.
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di
Sekolah PBJ Sekolah dilaksanakan oleh:
1.
Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
a.
kepala Sekolah;
b.
Bendahara BOS Reguler;
c.
tenaga administrasi Sekolah; dan
d.
guru.
2.
Penyedia.
Dalam
melaksanakan PBJ Sekolah, pelaksana PBJ Sekolah wajib:
1.
melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan
tujuan PBJ Sekolah;
2.
bekerja secara profesional,
mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ
Sekolah;
3.
tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
4.
menerima dan bertanggung jawab atas
segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kontrak/perjanjian;
5.
menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak
langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
6.
menghindari dan mencegah pemborosan
dan kebocoran keuangan negara;
7.
menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
8.
tidak menerima, tidak menawarkan,
atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi,
rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.
B. Kewenangan
dan Tanggung Jawab Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah
1.
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan
tanggung jawab sebagai berikut :
a.
menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
b.
menetapkan spesifikasi teknis;
c.
membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
d.
melakukan negosiasi teknis dan/atau
harga kepada Pelaku Usaha;
e.
memilih dan menetapkan Penyedia;
f.
mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
g.
melaksanakan pembelian langsung; dan
h.
menyetujui atau menolak permohonan
pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada
tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2.
Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan
dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.
melaksanakan pembelian langsung;
b.
melaksanakan serah terima hasil
pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST)
hasil pekerjaan;
c.
melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
d.
mengalihkan dengan persetujuan
kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab
kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3.
Tenaga administrasi
Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung
jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab
dari Bendahara BOS Reguler.
4.
Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik
seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.
5.
Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a.
mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
b.
melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
c.
menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
d.
memonitor status perkembangan
kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
e.
menyerahkan hasil PBJ Sekolah.
BAB III
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI SEKOLAH
A.
Umum
1.
PBJ Sekolah bisa dilaksanakan secara daring atau luring;
2.
PBJ Sekolah secara daring,
dilakukan melalui sistem PBJ Sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian;
3.
apabila terdapat ketentuan
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang mewajibkan pembelian
secara elektronik (e-purchasing),
maka pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya di Sekolah dilakukan
melalui sistem katalog elektronik.
B. Persiapan
1.
Spesifikasi Teknis
a.
kepala Sekolah wajib menetapkan
spesifikasi teknis untuk nilai pengadaan di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); dan
b.
penetapan spesifikasi teknis mengacu pada RKAS.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim
dan/atau tenaga ahli yang bertugas memberi masukan dalam penyusunan spesifikasi
teknis.
2.
Harga Perkiraan
Kepala Sekolah menetapkan harga perkiraan
dengan tujuan untuk menilai kewajaran harga. Data dan/atau informasi yang dapat
digunakan untuk penetapan harga perkiraan antara lain:
a.
harga pasar setempat, yaitu harga
barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di lokasi
produksi/penyerahan/penyerahan, menjelang pelaksanaan PBJ Sekolah;
b.
informasi yang dipublikasikan oleh
instansi resmi Pemerintah Pusat dan/atau asosiasi;
c.
perbandingan dengan biaya/harga
satuan barang/jasa sejenis dengan kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
dan/atau
d.
informasi lain yang dapat dipertangungjawabkan.
Penetapan harga perkiraan dikecualikan
untuk nilai PBJ Sekolah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan/atau pengadaan barang/jasa dengan tarif resmi atau harga pasar.
Kepala Sekolah dapat menetapkan tim dan/atau tenaga ahli yang bertugas
memberi masukan dalam penyusunan harga perkiraan.
C. Pelaksanaan Pemilihan
1.
Penyedia
Penyedia
memiliki ketentuan sebagai berikut:
a.
diutamakan pelaku usaha mikro atau kecil; dan
b.
memiliki Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP).
2.
Tata cara pemilihan
a.
Kepala Sekolah atau Bendahara BOS
Reguler melakukan pembelian langsung kepada Penyedia untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b.
PBJ Sekolah dengan nilai paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara:
1) kepala
Sekolah mengundang minimal 2 (dua) Pelaku Usaha untuk mengajukan penawaran
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
2) kepala
Sekolah melakukan pemilihan dan negosiasi dengan calon Penyedia. Apabila hanya
terdapat 1 (satu) Pelaku Usaha yang mengajukan penawaran, maka kepala Sekolah
langsung melakukan negosiasi;
3) kepala
Sekolah menetapkan Penyedia. Apabila kepala Sekolah tidak menetapkan Penyedia,
maka kepala Sekolah melakukan kembali proses pemilihan dan negosiasi; dan
4) kepala
Sekolah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) setelah kepala Sekolah
menetapkan Penyedia.
c.
PBJ Sekolah dengan nilai lebih
besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka PBJ Sekolah
dilaksanakan melalui UKPBJ, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) kepala
Sekolah menyusun spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2) kepala Sekolah
menetapkan harga perkiraan;
3) kepala
Sekolah melalui dinas pendidikan mengajukan surat permohonan kepada UKPBJ
terdekat; dan
4) Bendahara BOS
Reguler menerima pekerjaan dari UKPBJ.
D. Serah Terima
Serah
terima PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam spesifikasi
teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian. Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Bendahara BOS Reguler untuk penyerahan hasil PBJ Sekolah;
2.
sebelum pelaksanaan serah terima,
Bendahara BOS Reguler melakukan pemeriksaan atas hasil PBJ Sekolah. Dalam
pelaksanaan pemeriksaan hasil PBJ Sekolah, Bendahara BOS Reguler dapat dibantu
oleh tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru;
3.
Bendahara BOS Reguler dan Penyedia
menandatangani BAST, apabila pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tertuang dalam dalam spesifikasi teknis, KAK, atau kontrak/perjanjian;
4.
Bendahara BOS Reguler meminta
Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan PBJ Sekolah dalam
jangka waktu yang disepakati, apabila pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam kontrak/perjanjian;
5.
Penyedia dikenakan denda 1/1000
(satu permil) per hari keterlambatan, apabila Penyedia tidak memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan dalam jangka waktu yang disepakati
dalam kontrak/perjanjian; dan
6.
Bendahara BOS Reguler menyerahkan
hasil PBJ Sekolah kepada kepala Sekolah, setelah penandatanganan BAST.
E.
Bukti
Bukti PBJ Sekolah merupakan dokumen pertangungjawaban dalam PBJ
Sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
bukti pembelian seperti faktur,
nota, dan bukti pembelian lain untuk PBJ Sekolah dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2.
kuitansi pembayaran untuk PBJ
Sekolah dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
3.
Surat Perintah Kerja (SPK) untuk
PBJ Sekol ah dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk lebih jelasnya tentang juknis BOS 2019 bapak dan ibu guru bisa download file lengkap permendikbud nomor 3 tahun 2019,/p>
1.PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 PDF, UNDUH
1. LAMPIRAN 1 PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 PDF, UNDUH
1. LAMPIRAN 2 PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 PDF, UNDUH