Cara Mutasi PNS Sesuai Peraturan BKN No 5 Tahun 2019
Blog guru-id akan berbagi informasi tentang peraturan badan kepegawaian negara (BKN) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS atau ASN Terbaru Tahun 2019. Selain itu, di dalam peraturan tersebut dituliskan secara lengkap lampiran contoh-contoh syarat-syarat mutasi PNS seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja, formulir beban kerja untuk kebutuhan pegawai, surat usul mutasi, persetujuan mutasi, surat pengantar usul pertimbangan teknis mutasi, nota usul mutasi, dan syarat yang terakhir adalah keputusan teknis mutasi.
Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 terdiri dari 14 pasal. Dan file akan guru-id bagikan dalam format PDF sehingga bisa disimpan dengan mudah sebagai dokumen ke dalam perangkat komputer maupun android anda. Untuk lebih jelasnya berikut kami tuliskan pasal-pasal yang memuat tata cara mutasi PNS/ASN tahun 2019.
Pasal 2Instansi Pemerintah men5rusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya.
Perencanaan mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada angka I perlu memperhatikan aspek sebagai berikut:
kompetensi;pola karier;
pemetaan pegawai;
kelompok rencana suksesi (talent pootl;
perpindahan dan pengembangan karier;
penilaian prestasi kerja kinerja dan perilaku keda;
g. kebutuhan organisasi; dan
h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah;b. mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. mutasi PNS antar kabupaten/kota antarprovinsi, dan antar provinsi;
d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Fusat atau sebaliknya;
e. mutasi PNS antar-Instansi Pr,rsat; dan f. mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
(3) Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
(5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
(6) Selain mutasi karena tugas danlatau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PNS dapat mengajukan mutasi tugas danlatau lokasi atas permintaan sendiri.
Berikut syarat mutasi PNS yang harus dipenuhi sesuai yang tertuang pada pasal 3 Peraturan BKN No 5 Tahun 2019.
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi h.rsat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
a. PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
b. Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
c. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
d. Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
e. Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
1. PPK instansi penerima; dan2. PNS yang bersangkutan.
f. Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis. usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f , dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi.
Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vl yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya. Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
TATA Cara lengkap mutasi PNS, silahkan download Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 melalui link tautan berikut => SIMPAN PDF.