Jam kerja PNS Bulan PuasaTahun 2019

Blog guru-id akan berbagi aturan baru tentang Jam kerja ASN atau PNS di bulan Ramadhan 1440 Hijriah tahun ini. Sebagaimana kita ketahui bersama Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam kerja selama bulan puasa. Hal ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan ramadhan.

gambar surat edaran menpan rb tentang jam kerja PNS bulan ramadhan

Adapun Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja berikut adalah Jadwal kerja PNS di bulan Puasa sesuai Surat Edaran Menpan Rb Nomor 394 Tahun 2019.

a. Hari senin sampai dengan kamis : Pukul : 08.00 - 15.00
Waktu Istirahat : Pukul : 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat : Pukul : 08.00 - 15.30

Waktu Istirahat : Pukul : 11.30 - 12.30

Berikut jadwal kerja PNS bagi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja.

b. Hari senin sampai dengan kamis, dan sabtu : Pukul : 08.00 - 14.00
Waktu Istirahat : Pukul : 12.00 - 12.30

b. Hari Jumat : Pukul : 08.00 - 14.30

Waktu Istirahat : Pukul : 11.30 - 12.30

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi pusat dan daerah melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pemimpin Instansi Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Dengan demikian Pemerintah Kurangi Jam Kerja PNS Saat Bulan Puasa. Selanjutnya Jangan lupa download Surat Edaran Menpan Rb Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H dengan cara klik, SIMPAN PDF FILE.

Demikianlah artikel singkat tentang aturan baru jam kerja PNS di bulan puasa tahun 2019. Semoga membantu, kami ucapkan terima kasih. Jika menurut anda bermanfaat, silahkan klik tombol share.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel