Yuk Baca PP nomor 30 Tahun 2019, PNS Malas Bisa Dipecat

Guna meningkatkan kinerja ASN/PNS pemerintah kembali menerbitkan PP nomor 30 tahun 2019. Dengan ini, maka PNS yang malas atau kinerjanya buruk bisa dipecat.

Sahabat guru-id, penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2019. Peraturan baru yang diterbitkan presiden Jokowi ini juga merupakan aturan pemecatan PNS terbaru. Di dalam pasal-pasalnya tertuang Penghargaan dan hukuman bagi PNS yang berprestasi maupun melanggar yang dinilai atas dasar kinerja pns. Nah penilaian tersebut dilakukan secara berkala oleh pejabat penilai kinerja PNS masing-masing Instansi, misalnya guru dinilai oleh kepala Dinas Pendidikan. Oleh karena itu Setiap PNS/ASN wajib membuat laporan sasaran kinerja pegawai atau disingkat SKP.

Untuk mempermudah bapak dan ibu PNS silahkan Download aplikasi SKP PNS Terbaru

Apa saja Tolok ukur yang dijadikan untuk menilai kinerja PNS tahun 2019?, jawabannya adalah salah satunya perilaku kerja Pegawai. Adapun mengenai besarnya bobot penilaian PNS ditentukan oleh Pejabat penilai kinerja. Yaitu memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen. Semoga dipahami.

Nilai SKP tersebut nantinya dituangkan dalam format dokumen penilaian kinerja yang dinamakan SKP. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.

gambar pp no 36 tahun 2019 tentang PERATURAN penilaian kinerja PNS

PP NOMOR 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS Terbaru

Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian Kinerja PNS diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil. Sebagaimana kita ketahui bersama tujuan utama nya adalah menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil berdasarkan pp no 30 tahun 2019 ada lima poin yang perlu diperhatikan guru yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.

Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan memberikan bobot masing-masing penilaian sebagai berikut:

  1. 7O% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 3O% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau
  2. .60 % (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 4O% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Adapun Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) s x < 120 (seratus dua puluh); dan
  • menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
  • Baik, Apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l2O (seratus dua puluh);
  • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh);b>
  • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan
  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Sedangkan sesuai pp no 30 tahun 2019 bahwa Penilaian Kinerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan download PP nomor 30 tahun 2019 penilaian kinerja PNS Terbaru Tahun 2019 format PDF melalui link berikut ====>SIMPAN FILE<====

Demikianlah informasi tentang Peraturan baru tentang penilaian kinerja PNS Tahun 2019 yang bisa kami publiskan. Semoga bermanfaat untuk Seluruh PNS/ASN Indonesia. Terima kasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel