Permenpan rb nomor 6 Tahun 2019 Tentang penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan tahun 2019

guru-id.com - Peraturan tentang penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan diatur dalam "Peraturan Menteri pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi (Permenpan rb) nomor 6 tahun 2019". Tujuan dari Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan salah satunya adalah memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

gambar permenpan rb no 6 tahun 2019 PDF

Pada peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pada pasal keempat Calon Mahasiswa dan Taruna melakukan pendaftaran yang dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada portal Sekolah Kedinasan yang bersangkutan. Pendaftar hanya boleh satu kali mendaftar, dan jika ketahuan maka dinyatakan gugur.

Berikut Tahapan seleksi Calon Mahasiswa dan Taruna tahun 2019 meliputi:

a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test; dan

c. seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.

Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:

a. TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);

b. TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan

c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol

Nilai Ambang Batas untuk penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan adalah sebagai berikut:

a. nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
b. nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.

Link download Permenpan rb nomor rb 6 Tahun 2019, SIMPAN FILE

Demikianlah informasi tentang peraturan baru menpan rb terkait penerimaan mahasiswa dan taruna sekolah kedinasan tahun 2019 yang bisa blog guru-id bagikan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel