PP NOMOR 35 TAHUN 2019 TENTANG GAJI PENSIUN, TUNJANGAN KETIGA BELAS PNS, TNI, POLRI TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan ketiga atas pp nomor 19 tahun 2019 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga Belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, PeJabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akhirnya diterbitkan pemerintah tepatnya tanggal enam mei 2019 di Jakarta. Pada pasal tiga Jumlah besaran yang dibayarkan adalah sama dengan besaranya penghasilan bulan Juni

gambar pp nomor 35 tahun 2019

Pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu penghasilan yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima pensiun atau tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Pada pasal tiga Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2019 ditegaskan bahwa Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.

Adapun komponen yang masuk perhitungan gaji ke 13 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, . tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar

Penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Baca selengkapnya penjelasan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 tentang gaji pensiun dan tunjangan ketigabelas melalui link download yang telah guru-id sediakan dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Berikut Link Download PP no 35 tahun 2019 PDF ===>SIMPAN PDF FILE<====

Baca juga : PP No 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, Dan PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019

Demikianlah informasi terbaru tentang Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2019 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel