Surat Edaran KPK Untuk PNS Agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Sahabat guru-id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifiksi terkait hari raya keagamaan. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Surat tersebut bertujuan untuk pengendalian gratifikasi menyambut hari saya idul fitrah 1440 Hijriah.

Surat edaran KPK tersebut menuliskan himbauan-himbauan penting yang perlut dibaca oleh Pegawai negeri Sipil. Salah satunya adalah himbauan poin 5 berikut ini.

Berikut Isi Himbauannya : "Pimpinan Instansi atau Lembaga Pemerintah agar melarang penggunaan Fasilitas Dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan Dinas Operasional untuk kegiatan Mudik, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan".

gambar Surat Edaran KPK Untuk PNS Agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Selengkapnya silahkan download Surat Edaran KPK Tentang Imbauan Pencegahan Gratifiksi terkait hari raya keagamaan dalam format PDF Melalui ====>LINK BERIKUT<====.

Demikianlah informasi Surat Edaran KPK Untuk PNS Agar Tidak Menggunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel