Aturan Baru Seragam PNS 2019 | Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ

Daftar Isi

Aturan Seragam baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN Tahun 2019 berdasarkan Surat edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tentang Tertib penggunaan Pakai Dinas dan Atribut. Salah satunya khusus Hari hari kamis, pakaian ASN / PNS diwajibkan menggunakan pakaian serba hitam.

gambar aturan tentang seragam PNS 2019

Dikeluarkannya surat edaran tentang Pakaian Dinas PNS Tahun 2019 ini merupakan langkah kemendagri dalam meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pegawai Negeri Sipil, Baik yang bekerja di pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan poin-poin penting yang tertuang dalam surat edaran berikut ini :

Poin Penting pertama menjelaskan bahwa Penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Poin Penting Kedua Diatur tentang pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

Poin Penting Ketiga Ini yang yang paling penting yaitu : khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.

Poin Penting Keempat Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Selengkapnya berikut adalah Link download Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ. Kamu bisa mengambil filenya melalui TAUTAN PDF INI.

Demikianlah info seragam baru PNS 2019. Semoga saja aturan baru ini bisa dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Seluruh Indonesia. Jika bermanfaat silahkan melalui tombol dibawah. Semoga diindahkan.