Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019

Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah

gambar Juknis beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019

Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program beasiswa ke jenjang strata-2 pada perguruan tinggi dalam negeri.

Program beasiswa Strata-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah adalah program pemberian penghargaan bagi guru dan calon pengawas madrasah yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Program beasiswa Strata -2 ini bersifat sementara dan terbatas yang akan diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 semester.

Guru yang mengikuti program yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama 2 tahun (4 semester) dan kembali lagi menjalankan tugas pokoknya setelah program selesai.

Juknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2019

Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Adapun tujuan khusus program ini adalah:

a. Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.

Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan efektifitas dan produktifitas supervisi akademik dan manajerial pengelolaan madrasah.

c. Meningkatkan mutu akademik para guru dan kinerja tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas profesinya.

d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan, baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;

e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar, terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

Sasaran program adalah:

1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada Madrasah;

2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta;

3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri;

4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang.

Persyaratan Peserta Program Beasiswa Strata -2 (S2) kemenag


A. Persyaratan Akademik

a) Calon peserta adalah:

1. Guru PNS, Guru Non PNS, Guru Tetap Yayasan Non PNS minimal telah mengabdi pada Madrasah selama 2 Tahun.

Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yayasan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.

2. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang binaan Kementerian Agama, minimal sudah mengabdi sebagai guru minimal 8 Tahun, untuk unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun, berstatus PNS.

b) Berpendidikan S1 dari perguruan tinggi terakreditasi.

c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Pendidikan Agama Islam (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Bahasa Arab

d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada pada jenjang pendidikan S1

e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;a

f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK), terdaftar dalam SIMPATIKA dan Diutamakan yang sudah sertifikasi;

g) Usia Maksimal 43 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2019.

B. Persyaratan Administratif

Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program beasiswa Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online:

1)Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 yang telah dilegalisir ;

2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);

3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;

4) Daftar Riwayat Hidup;

5) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;

6) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut, dan untuk calon pengawas dari unsur guru minimal mengajar selama 8 tahun, jika dari unsur kepala madrasah minimal sudah menjabat selama 4 tahun) di Madrasah Tempat Tugas;

7) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2

8) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

9) Daftar Riwayat Hidup;

10) Foto copy NPWP;

11) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi);

12) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;

13) Surat permohonan Program beasiswa Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;

14) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi (maksimal 4 semester) di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan studi sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh yang bersangkutan.

15) Surat pernyataan kesanggupan mengembalikan seluruh biaya studi ke kas negara di atas kertas bermaterai, Jika guru tidak menyelesaikan studi.

D. Seleksi

Seleksi administratif mencakup keaslian formulir, kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen pendukungnya. Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara yang di telah di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

2. Seleksi Akademik

Tes akademik berupa tes tulis yang meliputi:

(1) Tes potensi akademik,
(2) Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab
(3) Wawancara
Ketentuan tes diatur sebagai berikut: a) Materi tes disusun dan disiapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara;
b) Pelaksanaan tes dilakukan di perguruan tinggi pada tanggal yang telah ditentukan oleh pengelola dan penyelenggara.
c) Lokasi tes dilakukan di perguruan tinggi yang dipilih.
d) Pengkoreksian hasil tes akademik dilakukan oleh penyelenggara (perguruan tinggi), dan penetapan hasilnya di sampaikan ke Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
e) Penetapan peserta penerima beasiswa di SK kan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
f) Seluruh biaya operasional penyelenggaraan seleksi, transportasi dan akomodasi dalam mengikuti tes , ditanggung oleh calon peserta.

Hak dan Kewajiban Peserta

1. Hak

a. Menerima biaya pendidikan yang mencakup:

 Biaya pendidikan selama dua tahun (4 semester), namun di bayarkan per tahun Anggran ;

 Biaya sumber belajar;

 Biaya hidup (Living Cost).

b. Memperoleh layanan pendidikan dan segala hal yang terkait dengannya, seperti pemanfaatan perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.

2. Kewajiban

a. Bagi guru PNS mengajukan status tugas belajar ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan bagi guru Non PNS memproses surat tugas belajar dan surat pernyataan dari yayasan untuk mengizinkan dan menerima kembali setelah studi selesai dengan tembusan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

b. Bagi guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, maka diwajibkan melaporkan kepada atasannya langsung untuk diberhentikan sementara pembayaran tunjangan profesinya selama melaksanakan studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara program dan lembaga pemberi dana Program beasiswa Strata

d. Mengikuti perkuliahan dengan sebaik-baiknya dan prestasi semaksimal mungkin.

e. Lulus tepat waktu.

f. Menanggung biaya pendidikan dan biaya lainya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, apabila penyelesaian studi lewat dari dua tahun (4 semester).

g. Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan untuk mengembalikan seluruh dana Program beasiswa Strata -2 yang pernah diterima ke kas negara, apabila peserta mengundurkan diri tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.

Perguruan Tinggi Pelaksana Beasiswa S2 Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019

Penyelenggaraan program beasiswa Strata -2 bagi Guru dan calon Pengawas Madrasah dilakukan melalui kerjasama dua pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan Perguruan Tinggi, yang masing-masing bertindak sebagai berikut:

1. Pengelola program, yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Secara operasional, pengelolaan Program beasiswa Strata -2 dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2. Penyelenggara program, yaitu perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam atau Perguruan Tinggi Umum) yang terpilih sebagai mitra penyelenggara tempat mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan pilihan program studi sebagai berikut:

1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Program studi : PAI ( Fikih)
Quota : 17 orang

2. UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
PAI (SKI)
17 orang

3. UIN Walisongo Semarang
PAI (Akidah Akhlak
17 orang

4. UIN Sunan Ampel Surabaya
PAI (Qur’an Hadist)
17 orang

5. UIN Raden Fatah Palembang
PAI (Fikih)
17 orang

6. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
PAI (SKI)
17 orang

7. UIN Alauddin Makasar
PAI (Akidah Akhlak)
17 orang

8. Universitas Wahid Hasyim Semarang
PAI ( Fikih)
17 orang

9. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pendidikan Bahasa Arab
17 orang

10. Universitas Negeri Malang
Pendidikan Matematika
15 orang
Pendidikan Bahasa Inggris
15 orang

11, STAI Al Hikmah Jakarta
MPI
17 orang
Jumlah 200 orang

Selengkapnya silahkan download Juknis program beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 melalui tautan dibawah ini.

1. Link download SK JUknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 format PDF, UNDUH

2. Link download Lampiran JUknis Program Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 format PDF, UNDUH

Demikianlah informasi tentang Beasiswa S2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah Tahun 2019 yang bisa kami tuliskan. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel