http://psmk.kemdikbud.go.id/takola Alamat Login Aplikasi Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019

Untuk Mendapatkan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019 Daftar nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http://psmk.kemdikbud.go.id/takola. Selanjutnya Wajib mengisi daftar siswa calon penerima ke aplikasi Dapodikdasmen;.

gambar login  psmk.kemdikbud.go.id takola

Selengkapnya berikut adalah persyaratan, mekanisme pengajuan usulan, dan tata kelola pencairan bantuan pemerintah

A. Persyaratan Penerima

1. Persyaratan Teknis

a) Siswa yang datanya tercantum dalam DAPODIKDASMEN kelas X, XI, XII, dan XIII (program 4 tahun) yang mengikuti program keahlian khusus seperti di atas serta memiliki NISN dan PD_ID Dapodikdasmen;

b) Siswa yang tidak sedang menerima bantuan Beasiswa dari Direktorat Pembinaan SMK, kecuali beasiswa prestasi.

2. Persyaratan Administrasi

Siswa yang diusulkan ditetapkan sebagai penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat PSMK.

B. Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Mekanisme pengajuan beasiswa program keahlian khusus sebagai berikut:

1. Sekolah melakukan sinkronisasi data Peserta Didik pada Dapodikdasmen;

2. Daftar nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus diusulkan secara daring (online) melalui aplikasi TAKOLA dengan laman: http: / / psmk,kemdikbud.go.id / takola

3. Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan seleksi usulan nama siswa calon penerima bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus;

4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik menetapkan siswa penerima beasiswa program keahlian khusus yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

5. Surat keputusan siswa penerima bantuan diajukan ke KPPN III Jakarta untuk diterbitkan SP2D.

C. Mekanisme Penyaluran Dana

1. Direktorat Pembinaan SMK menyerahkan Surat Keputusan Penetapan siswa penerima beasiswa program keahlian khusus dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) ke Bank Penyalur; 

2. Bank Penyalur akan menyalurkan dana ke rekening siswa sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Peserta Didik Direktorat Pembinaan SMK;

3. Bank Penyalur akan menginformasikan ke SMK bahwa beasiswa keahlian khusus sudah bisa dicairkan;

4. Siswa/Orang tua siswa/Wali/Penerima Kuasa mengaktivasi rekening di Bank Penyalur dengan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan (sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Bank Penyalur);

5. Siswa menerima dana tanpa ada potongan, sesuai dengan Surat Keputusan Penetapan PPK yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan SMK.

Sekolah menyampaikan laporan penerimaan dana Beasiswa Program Keahlian Khusus kepada Direktorat PSMK, 1 eksemplar asli sebagai pertinggal di Sekolah, 1 eksemplar salinan untuk Dinas Pendidikan Provinsi; dan disampaikan secara daring melalui Aplikasi TAKOLA dengan laman: http: / /psmk.kemdikbud.go.id/takola.

Selengkapnya silahkan login ke http://psmk.kemdikbud.go.id/takola untuk mengusulkan siswa penerima bantuan Beasiswa Keahlian Khusus SMK tahun 2019

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel