markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id | Alamat Registrasi Aplikasi RKAS 2019

markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id | Info tentang Aplikasi RKAS BOS tahun 2019 ini Berdasarkan Surat edaran Kemendikbud nomor: 4313/d/pr/2019 Tentang Penggunaan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah pada satuan pendidikan dasar dan menengah,.

Dalam rangka pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan sistem Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Adapun berikut adalah tugas-tugas penting admin aplikasi RKAS yang perlu diketahui khususnya bendahara dan operator sekolah

1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB). 

2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirimkan filc tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.

5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaraan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Berikut Link Download Surat Edaran Tentang Penggunaan Aplikasi RKAS pada satuan pendidikan dasar dan menengah, ===>SIMPAN PDF<====

Cara Registrasi Aplikasi RKAS 2019

Untuk dapat melakukan menggunakan aplikasi RKAS ini, Operator terlebih dahulu melakukan registrasi melalui laman manajemen Aplikasi RKAS di alamat berikut : http://markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/User/Register. Selanjutnya ikuti langkah-langkah dibawah ini sebagai panduan.

1. Setelah masuk ke laman manajemen aplikasi rkas, isikan nama pengguna (nama anda), tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin, serta alamat. Lalu kemudian klik tombol Next.

2. Di form selanjutnya isikan pilihan propinsi, Nama Instansi anda, hak akses (pilih Admin), Jangan lupa melengkapi kode pos, nomor telepon dan NIP bendahara Sekolah.

3. Pada form berikutnya masukkan email aktif, password, dan upload SK TIM BOS SEKOLAH dalam format PDF. setelah selesai klik tombol Submit. Dan tunggu balasan konfirmasi pendaftaran di email anda.

gambar cara registrasi aplikasi rkas Kemendikbud

Demikianlah informasi tentang situs markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang menjadi alamat resmi registrasi aplikasi RKAS tahun ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel