Rotasi Guru Berbasis Zonasi Diterapkan di Semua Daerah

Update Agustus 2019, dilansir dari situs resmi dirjen GTK Kemdikbud. Bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, rotasi guru berbasis zonasi akan diterapkan di seluruh daerah. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano meyakini sistem zonasi ini akan menjawab masalah-masalah pendidikan yang sebelumnya tidak terlihat.

“Makanya, dengan sistem zona ini kan ketahuan masalahnya. Ini yang kita harapkan, kabupaten/kota melihat masalahnya,” kata Supriano di kantor Kemendikbud, Senin (12/8/2019).

Menurut Supriano, saat ini Kemendikbud sedang saling mengonfirmasi dengan daerah soal kebutuhan guru. Kemendikbud sudah duduk bersama dengan pemerintah daerah beserta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebutuhan guru. Konfirmasi ini perlu dilakukan sebelum kebijakan rotasi guru berjalan.

“Mereka (pemda) punya usulan, kita punya hitungan kebutuhan. Nanti kita gabungkan,” kata Supriano seperti dilansir Harian Republika.

Dia mengatakan, Kemendikbud dan kementerian/lembaga terkait sedang menyiapkan satu data yang nantinya digunakan untuk rotasi guru. Menurut dia, dengan begitu terlihat sekolah mana yang membutuhkan guru dan yang kelebihan guru.

Ia menjelaskan, saat ini sebenarnya guru di Indonesia sudah mencukupi dengan rasio 1:17 atau satu guru mengajar 17 siswa. Namun, yang menjadi masalah, kata dia, adalah pendistribusiannya yang tidak merata.

Saat ini, tahapan persiapan kebijakan rotasi guru baru sampai pada persiapan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kementerian/lembaga yang terkait dalam proses distribusi guru. Kementerian/lembaga yang bertugas selain Kemendikbud, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar mengenai zonasi guru memang sudah menyebar sejak lama. Kebijakan baru kemendikbud ini bertujuan untuk pemerataan guru dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun rencana kemendikbud menerapkan sistem zonasi guru ini khusus yang berstatus ASN.

Adapun dialog antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan digelar Bulan Oktober, nah mengenai rinciannya berikut kami bagikan.

1. Jarak maksimal 20 Kilometer.

2. Akan ada mutasi dan Redistribusi Guru.

Target Satu sekolah harus terdiri dari empat :

1. Guru Negeri yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetifikat.

2. Guru tidak tetap tetapi bersetifikat dan belum bersetifikat.

gambar zonasi guru 2019

demikianlah informasi tentang zonasi guru. Selanjutnya kita tunggu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang Zonasi Guru tahun 2019.

sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/rotasi-guru-diterapkan-di-semua-daerah

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel