Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Tahun 2019

Daftar Isi

Berikut adalah tanya jawab seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah yang guru-id tulis berdasarkan buku tanya jawab seputar pembinaan guru yang dibuat Kemendikbud tahun 2019. Semoga bermanfaat.


1.         Apa saja beban kerja guru?
Jawab :
Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:
a.     merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b.     melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c.     menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d.     membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.     melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
2.         Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru
harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab :
Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk
melaksanakan tugas pokok guru.
3.         Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja-
ran'?
Jawab :
Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas
yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
4.         Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja
Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab :
Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling
sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu)
minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5
(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
5.         Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas
tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu)
minggu?
Jawab :
Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan
sebagai berikut:
a.     12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil
kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan
pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan;
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan
pendidikan;
b.    6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu.
Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling
banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan
lain.
6.         Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas
tambahan?
Jawab :
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang
selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c.     kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d.    kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan
pendidikan;
e.                pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan
terpadu; atau
f.     tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang
terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
7.         Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a
sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di
satuan pendidikan?
Jawab :
Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-
dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki-
nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi,
guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga
Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar
dan menengah.
8.         Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab :
Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-
tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa-
haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
9.         Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan
pembelajaran tatap muka?
Jawab :
Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang
berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala
satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada
satuan pendidikan.
10.      Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab :
Beban kerja pengawas satuan pendidikan melakukan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru
dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
11.      Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus
melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab :
Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan
beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh
tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Demikianlah Informasi tentang Tanya jawab seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Tahun 2019.

Selanjutnya baca juga : Tanya Jawab Tentang NUPTK.