Juknis Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi

gambar juknis program PKP berbasis Zonasi

Juknis PKP berbasis Zonasi merupakan program kemendikbud terbaru tahun 2019 sebagai pengganti PKB guru pembelajar. Penting bagi seluruh guru di Indonesia memahami pedoman PKP sehingga akan mempermudah pelaksanaannya yang insya allah akan dilaksanakan melalui sistem daring.

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).

Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.

Manfaat Program PKP Berbasis Zonasi adalah sebagai berikut:

a. Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;

b. Membiasakan guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya;

c. Memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;

d. Memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial

Mekanisme Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk pelatihan berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti seperti yang digambarkan pada alur berikut.

gambar Implementasi program PKP berbasis Zonasi

Program PKP Berbasis Zonasi merupakan kegiatan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melibatkan UPT, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi profesi guru serta komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Salah satu tugas dala program ini yaitu Operator Pusat Zona adalah guru/staf di sekolah yang ditetapkan sebagai pusat zona untuk membuat kelas PKP Berbasis Zonasi di SIMPKB yang diselenggarakan di wilayah zonasinya.

Untuk lebih jelasnya silahkan bapak dan ibu guru download Juknis Program PKP berbasis Zonasi melalui LINK BERIKUT.

Untuk verval data PKP guru, silahkan Login SIM PKB menggunakan akun login guru pembelajar masing-masing,

Demikianlah Semoga juknis Program PKP ini bermanfaat. Silahkan bagikan juga ke rekan-rekan guru lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel