Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

Daftar Isi

140.    Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi
guru?
Jawab:
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah
kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan
berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan
diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.
GAMBAR Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)

141.       Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?
Jawab:
Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan kegiatan
pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang
jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu
penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun,
guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP/ KKKS/MKKS
paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/
MKKS dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1
paket kegiatan rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit
memerlukan 3 X pertemuan.
142.    Bagaimana pengaturan contoh paket kegiatan guru di KKG/
MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?
Jawab:
a.     Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu
minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
b.     Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum
3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
c.     Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan
Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat
angka kredit 0.15
d.    Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu
minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
e.     Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan
Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan)
perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.
143.    Bagaimana contoh perhitungan angka kredit dari kegiatan
KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?
Jawab:
Untuk mendapatkan AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/
MGMP/ KKKS/MKKS atau guru adalah paket minimal dan
kelipatannya. Oleh karena itu, misalnya apabila kegiatan KKG/
MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan
4 paket kegiatan huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria
minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka
setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 =
0.60. Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan,
maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru
utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari keg di
atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan
konsekuensinya guru akan mendapatkan AK yang > dari 0.15,
yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
144.    Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti
kegiatan KKG/MGMP/KKK/MKKS?
Jawab:
Setiap paket kegiatan yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan
laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun
seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP/KKKS/
MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil
kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/
produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama
satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan
dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan
keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri.
Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan
dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/
MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak
85%. Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa
Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas
usulan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.
158 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan
kegiatan wajib guru dalam kegiatan Publikasi Ilmiah
yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan
jabatannya?
Jawab:
Tidak selalu PTK.
Penelitian tindakan kelas adalah hanya salah satu bentuk dari
kegiatan publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang dapat di-
lakukan guru dalam kegiatan publikasi ilmiah selain penelitian
tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presen-
tasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Ar-
tikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang
pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.
159.    Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang
diampu, bagaimana jika guru mengampu beberapa mapel
sekaligus?
Jawab:
PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya.
Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau
rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud dapat
membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.
160.      Kemana saja karya ilmiah guru dapat dipublikasikan?
Jawab:
Karya ilmiah guru dapat di seminarkan di tingkat sekolah/
madrasah.
Selain itu juga dapat dimuat dalam jurnal tingkat nasional,
provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.
161.    Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah
dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan
berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut
telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh
guru-guru di sekolahnya dan jika memungkinkan guru-guru
dari sekolah sekitarnya.
162.    Bagaimana laporan hasil presentasi di forum ilmiah dapat
disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?
Jawab:
Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada
pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/
madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar
atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
163.      Bagaimana makalah hasil tinjauan ilmiah dapat diakui?
Jawab:
Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang
keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda
tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan, dan ada surat keterangan dari kepala
perpustakaan sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa
arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di
perpustakaan sekolah/madrasahnya.
164.    Bagaimana tulisan ilmiah populer guru dapat diakui secara
administratif?
Jawab:
Tulisan ilmiah popular guru dapat berupa guntingan (klipping)
tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah guru
penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah.
Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media
massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus
ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang
menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media
massa tersebut.
165.    Bagaimana artikel ilmiah bidang pendidikan yang ditulis
guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Artikel ilmiah bidang pendidikan yang dapat diakui adalah
jika dimasukkan ke dalam jurnal ilmiah asli atau fotokopi yang
menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi
untuk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal
tersebut adalah tingkat nasional tetapi tidak terakreditasi), surat
keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota, atau tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/
madrasah). Jika 1 (satu) artikel ilmiah yang sama dimuat di
beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya
1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka
kreditnya terbesar.
Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian
dari kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
166.    Bagaimana laporan penelitian dalam bentuk buku ber-ISBN
dan kaitannya dengan pengakuan BSNP sebagai salah satu
hasil publikasi ilmiah guru?
Jawab:
Laporan penelitian berbentuk buku asli atau fotokopi yang
menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan,
serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara
nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang
menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara
nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP
(Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas
tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang
umumnya berupa tanda persetujuan/pengesahan dari BSNP
tersebut, yang tercetak di sampul buku.
167.    Bagaimana laporan penelitian guru yang dimasukkan dalam
jurnal?
Jawab:
Laporan penelitian guru yang dimasukkan ke dalam majalah/
jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukkan adanya
nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan
editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah
terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk
tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan
yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
Jika satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat
di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untuk
artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal
ilmiah dan dipilh angka kredit yang terbesar.
168.    Bagaimana buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan
pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat diakui secara
administratif?
Jawab:
Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan
lain seperti persetujuan dari BSNP, dan nomor ISBN. Jika buku
tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan surat pernyataan
keaslian dari kepala sekolah/madrasah disertai tanda tangan
kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah
bersangkutan.
169.    Bagaimana modul/diktat pembelajaran yang ditulis oleh
guru dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan
yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah/madrasah
setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi
atau dinas pendidikan kabupaten/kota.
170.    Bagaimana buku bidang pendidikan yang ditulis oleh guru
dapat diakui secara administratif?
Jawab:
Buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama
penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain
yang diperlukan seperti nomor ISBN, dll. Jika buku tersebut
berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari
kepala sekolah/madrasah yang disertai tanda tangan kepala
sekolah/madrasah dan cap sekolah/ madrasah bersangkutan.
171.    Bagaimana karya terjemahan yang ditulis oleh guru dapat
diakui secara administratif?
Jawab:
Karya terjemahan atau fotokopinya yang secara jelas
menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis
karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Karya terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat
pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yang menjelaskan
perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses
pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah
dan cap sekolah/madrasah bersangkutan.
172.    Bagaimana buku pedoman guru yang ditulis oleh guru dapat
diakui secara administratif?
Jawab:
Makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara
jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja
tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan
pernyataan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang disertai
tanda tangan kepala sekolah/ madrasah dan cap sekolah/
madrasah bersangkutan.
173.       Bagaimana publikasi ilmiah yang memenuhi syarat?
Jawab:
Publikasi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan angka
kredit selain persyaratan administrative juga memenuhi syarat
Asli, Perlu, Ilmiah, dan Konsisten.
• Asli, merupakan jiplakan atau disusun dengan niat dan
prosedur yang tidak jujur.
• Perlu, permasalahan bukan hal yang mengada-ada atau
memasalahkan sesuatu yang tidak perlu
• Ilmiah, penelitian harus berbentuk, berisi, dan dilakukan
sesuai dengan kaidah-kaidah kebenaran ilmiah.
• Konsisten, penelitian harus disusun sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi penyusunnya.
174.    Bagaimana hubungan antara karya inovatif dengan tugas
mengajar guru sehingga karya inovatif tersebut dapat dinilai
angka kreditnya?
Jawab:
a.     Untuk karya seni, boleh untuk semua guru
b.    Karya sains/teknologi berupa alat/bahan/konstruksi tertentu
untuk masyarakat, boleh untuk semua guru
c.     Karya sains/teknologi berupa software aplikasi untuk
sekolah/pendidikan, boleh untuk semua guru
d.    Karya sains teknologi berupa media pembelajaran, eksperi-
men dan model pembelajaran serta alat pelajaran/peraga/
praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
175.       Bagaimana kategori karya inovatif yang dibuat oleh guru?
Jawab:
Karya Inovatif dikategorikan sebagai karya yang Kompleks dan
Karya yang Sederhana.
Karya Seni = ditinjau dari lingkup sebaran/ publikasinya.
Non Karya Seni dapat ditinjau dari sisi inovasi atau manfaatnya;
yaitu sisi inovasi: lebih baik dan sebagainya, sedangkan
sisi manfaat dilihat dari lingkup sebaran penggunaannya/
keterangan pengakuan dari pejabat yang berwenang.
176.       Bagaimana ciri-ciri kategori karya inovatif dari sisi inovasi?
Jawab:
Kategori Kompleks memiliki ciri-ciri:
a.     Belum pernah ada sebelumnya; Karya yg mudah
membuatnya tetapi merupakan hal baru.
b.    Yang dibuat sekarang lebih baik dari sebelumnya (lebih
mudah menggunakannya, lebih praktis, lebih efisien dsb).
c.     Sudah banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada
sebelumnya.
d.    Karya yg rumit membuatnya/mahal biayanya meskipun
modifikasi rendah.
e.     Karya sederhana tetapi sebarannya luas.
Kategori Sederhana memiliki ciri-ciri:
a.     Sudah pernah ada sebelumnya.
b.    Yang dibuat sekarang sama baiknya dari sebelumnya (dari
penggunaannya, dari kepraktisannya, dari efisiensinya
dsb).
c.     Belum banyak dilakukan modifikasi daripada yang ada
sebelumnya
177.    Bagaimana ciri-ciri Kategori Karya Sains/Teknologi ditinjau
dari sisi manfaat (penggunaan/pengakuan)?
Jawab:
Kategori Kompleks memiliki ciri-ciri:
       digunakan pada dua sekolah atau lebih, atau
       mendapat pengakuan dari tingkat Kecamatan/Kabupaten/
Kota/ Provinsi/Nasional.
Kategori Sederhana memiliki ciri-ciri:
       digunakan pada satu sekolah tempat guru yang
bersangkutan, atau
       mendapat pengakuan dari tingkat kelurahan/desa.
178.    Bagaimana karya seni dengan bukti fisik yang dapat
disertakan langsung?
Jawab:
a.     Karya sastra, dikirim karya sastranya (buku kumpulan
cerpen, naskah cerpen di media masa dll).
b.     Karya seni musik/film/seni rupa ukuran kecil, dikirim:
1)     Laporan proses penciptaan dan publikasi.
2)     Hasil Karya yang telah dibuat.
3)    Surat pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum
pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya.
4)    Surat keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/
dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas
di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/
nasional/ internasionaldari kepala sekolah/madrasah.
179.    Bagaimana karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat
disertakan langsung?
Jawab:
a.     Laporan proses penciptaan dan publikasi.
b.    Rekaman tayangan (foto atau video).
c.     Lembar pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum
pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari
kepala sekolah/ madrasah.
d.    Surat keterangan telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipub-
likasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat ke-
camatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/ internasi-
onal.
e.     Surat pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat beru-
pa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-
ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi
profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/
kabupaten/kota.
180.    Apakah guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik
S-1 dengan sertifikat pendidiknya harus mengambil kembali
S-1 nya sesuai dengan sertifikat pendidiknya?
Jawab:
Tidak perlu lagi mengambil kualifikasi akademik S-1 yang lain.
Karena dengan kepemilikan sertifikat pendidik, guru tersebut
sudah dinyatakan profesional.
181.    Apakah penyesuaian pangkat dan jabatan bagi guru yang
tidak linier antara kualifikasi akademik dengan sertifikat
pendidiknya untuk pemenuhan Angka Kreditnya guru
tersebut harus kuliah lagi?
Jawab:
Tidak perlu bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun
2005. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik dianggap sudah
linier dengan S-1 nya. Dengan demikian kepada guru yang
bersangkutan dapat diberikan AK penuh yaitu 100 AK.
Akan tetapi, bagi guru yang diangkat setelah tahun 2005 wajib
linier antara kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidiknya.
Apabila tidak linier, maka AK yang diberikan adalah AK dari
unsur penunjang yaitu sebesar 10 AK.
182.    Apakah guru bukan PNS diwajibkan untuk melakukan
penilaian kinerja guru?
Jawab:
Ya, guru Bukan PNS juga diwajibkan untuk melakukan penilaian
atas kinerjanya. Karena tidak ada perbedaan ketentuan antara
guru PNS dengan Guru Bukan PNS. Untuk menjaga kualitas
atas profesionalitasnya, guru Bukan PNS harus dinilai kinerjanya
dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja yang sama
dengan instrumen bagi guru PNS.
183.    Bagaimana cara menilai DUPAK dan perangkatnya pada
saat masa transisi dari peraturan Kepmenpan no 84 tahun
1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
DUPAK dan perangkatnya sampai dengan akhir Desember
tahun 2012 dinilai dengan aturan kepmenpan 84 tahun 1993
dan dikonversikan ke dalam unsur-unsur Angka Kredit (AK)
sesuai dengan aturan PermennegPAN dan RB no 16 tahun
2009.
Untuk pengajuan kenaikan pangkat dan jabatan mulai awal
Januari tahun 2013, DUPAK dan perangkatnya dinilai dengan
menggunakan peraturan Permenneg PAN dan RB Nomor 16
tahun 2009.
Hasil penilaian guru yang bersangkutan untuk AK kumulatifnya
diambil dari AK sampai dengan akhir Desember tahun 2012
yang telah dikonversi ditambah dengan AK penilaian sejak awal
Januari 2013.
184.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang berkualifikasi S-1/
S-2/S-3 memiliki angka kredit dari subunsur pendidikannya
kurang dari yang dipersyaratkan untuk disesuaikan angka
kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke
PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1/S2/S3 pada PAK
guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka
angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1=100; S2=150;
S3=200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka
kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang
tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan
dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
185.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang berkualifikasi
D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III memiliki angka kredit
lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan yang
dipersyaratkan untuk disesuaikan angka kreditnya yang
berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke PermennegPAN
dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II/Akta II,
D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/
Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur
pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I=25, D-II/Akta II=40,
D-III/Akta III=60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan
dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
186.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka
kredit dari pelatihan kedinasan disesuaikan angka
kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993

ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan
pada PAK guru disesuaikan/ dialihkan seluruhnya menjadi
angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan
pada subunsur pengembangan diri.
187.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka
kredit dari subunsur PBM/pembimbingan disesuaikan angka
kreditnya yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun 1993 ke
PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Angka kredit subunsur PBM/pembimbingan bagi guru kelas/
guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling yang
tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya
ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.
188.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki tugas
tambahan disesuaikan angka kreditnya untuk angka kredit
PBM/pembimbingan yang berdasarkan Kepmenpan 84 tahun
1993 ke PermennegPAN dan RB no 16 tahun 2009?
Jawab:
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala
sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala
perpustakaan sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/
program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium/
bengkel/unit produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/
pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan
KEPMENPAN Nomor 84/1983 sudah termasuk angka kredit
tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka
kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas
tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya
menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan.
189.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka kredit
dari pengembangan profesi berdasarkan Kepmenpan Nomor
84/1993 disesuaikan menjadi angka kredit berdasarkan
Permenneg PAN dan RB tahun 2009?
Jawab:
Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK
guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor
84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur
pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi
ilmiah.
190.    Bagaimana jika seorang guru PNS yang memiliki angka
kredit unsur penunjang akan disesuaikan dari yang
berdasarkan Kepmenpan Nomor 84/1993 menjadi angka
kredit berdasarkan Permenneg PAN dan RB tahun 2009?
Jawab:
Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan
berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/
dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur
pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit
tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit
subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka
kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
191.    Bagaimana menyusun kelengkapan Usul Penilaian dan
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pertama,
III/a s.d Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota?
Jawab:
DUPAK dan Bukti Fisik Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya,
IV/a di Kabupaten/Kota, disusun sebagai berikut:
a.     DUPAK(format sesuai dengan lampiran I Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010
dan nomor 14 tahun 2010)
b.    Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/
bimbingan dan tugas tertentu (format sesuai lampiran II
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.     Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
(format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010)
d.    Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru
(format sesuai lampiran IV Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010).
Surat pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan
bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang masing-masing.
192.    Bagaimana dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Pertama, III/a s.d
Guru Madya, IV/a di Kabupaten/Kota disusun?
Jawab:
Dokumen kepegawaian Guru Pertama, III/a s.d Guru Madya,
IV/a di Kabupaten/Kota disusun sebagai berikut:
a.     Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul
DUPAK.
b.     Fotocopy konversi NIP.
c.     Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah
diterbitkan.
d.     Fotocopy PAK terakhir.
e.     Fotocopy SK jabatan terakhir.
f.      Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir.
g.    Fotocopy Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan.
Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat
pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.            Fotocopy SK Penyesuaian jabatan fungsional guru,
jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan,
agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK
penyesuaian jabatan fungsional guru.
i.      Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin
Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan
diperhitungkan angka kreditnya.
j.      Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan
Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK
Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.     Fotocopy sertifikat pendidik.
l.      Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.
193.    Bagaimana menyusun dokumen kelengkapan Usul
Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional
Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
DUPAK dan Bukti Fisik Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e
disusun dengan urutan:
a.     DUPAK(format sesuai dengan lampiran I Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010
dan nomor 14 tahun 2010)
b.    Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/
bimbingan dan tugas tertentu (format sesuai lampiran II
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN nomor
03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun 2010)
c.     Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang kegiatan
melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
(format sesuai lampiran III Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010)
d.    Surat pernyataan melaksanakan penunjang tugas guru
(format sesuai lampiran IV Peraturan Bersama Mendiknas
dan Kepala BKN nomor 03/5/PB/2010 dan nomor 14 tahun
2010)
Surat pernyataan melaksanakan tugas dijadikan satu dengan
bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan unsur
penunjang masing-masing
194.    Bagaimana dokumen kepegawaian Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Madya, IV/b s.d Guru
Utama, IV/e?
Jawab:
Dokumen kepegawaian Guru Madya, IV/b s.d Guru Utama, IV/e
disusun sebagai berikut:
a.     Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang pengusul
DUPAK dalam hal ini kepala dinas pendidikan.
b.     Fotocopy konversi NIP.
c.     Fotocopy surat laporan hasil penilaian PAK bagi yang telah
diterbitkan.
d.     Fotocopy PAK terakhir.
e.     Fotocopy SK jabatan terakhir.
f.     Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir.
g.    Fotocopy Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan.
Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat
pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK.
h.     Fotocopy SK Penyesuaian jabatan fungsional guru,
jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan,
agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK
penyesuaian jabatan fungsional guru.
i.      Fotocopy Ijazah S1, S2, dan/atau S3 berikut Surat Izin
Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan
diperhitungkan angka kreditnya.
j.      Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan
Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK
Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar.
k.     Fotocopy sertifikat pendidik.
l.       Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir.
195.    Dikirim kemanakah berkas DUPAK dan perangkatnya untuk
guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
Dikirim ke masing-masing LPMP melalui POBox, kecuali untuk
guru-guru yang berasal dari provinsi:
a.     Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
berkas dikirim ke LPMP Kalimantan Timur.
b.    Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur berkas
dikirim ke LPMP Nusa Tenggara Barat.
c.     Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat berkas
dikirim ke LPMP Maluku.
d.    Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung berkas dikirim ke
LPMP Bengkulu.
196.    Apa alamat PO Box dari masing-masing LPMP untuk tujuan
pengiriman berkas DUPAK dan perangkatnya untuk guru
Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e?
Jawab:
Berkas DUPAK guru Madya , IV/b s.d Guru Utama, IV/e dikirim
ke alamat PO Box sebagaimana Lampiran Surat Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini.
Lampiran Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor     : 582/A3.3/KP/2017
Tanggal : 10 Januari 2017
Alamat PO BOX Pengusulan Penilaian Angka Kredit
Jabatan Fungsional Guru Madya
Pangkat Pembina TK.I, Golongan Ruang IV/b Ke Atas
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI ALAMAT LENGKAPNYA