Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud No 16Tahun 2019

Kementerian pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan tenaga kependidikan mengeluarkan surat edaran tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

gambar surat kemendikbud tentang  Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Surat tersebut ditujukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia.

Pada postingan ini blog guru-id akan menuliskan isi surat edaran tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud nomor 16 tahun 2016.

Selengkapnya SILAHKAN DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019

Isi Surat Edaran Kemendikbud

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan Menteri ini dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go.id.

Perlu kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri ini mengatur:

1. kewenangan mengajar guru pada jenjang TK (Lampiran I) terkait dengan:

a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik; dan

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas TK.

2. kewenangan mengajar guru kelas dan guru mata pelajaran pada SD (Lampiran II) terkait dengan:

a. kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu yang dapat mengajar sebagai guru kelas SD;

c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya; dan

d. mekanisme pengajuan konversi.

3. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMP (Lampiran III) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. mekanisme pengajuan konversi.

4. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMA (Lampiran IV) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya; dan

e. mekanisme pengajuan konversi.

5. kewenangan mengajar guru mata pelajaran pada SMK (Lampiran V) terkait dengan:

a. kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik;

b. kualifikasi akademik sarjana/diploma IV (S-l/D-IV) tertentu dapat mengajar sebagai guru mata pelajaran;

c. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya dan bidang studi TIK khusus lainnya:

1) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi/mata pelajaran lainnya;

2) konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi TIK khusus lainnya;

d. konversi kode sertifikat pendidik pada bidang studi bahasa asing lainnya;

e. mekanisme pengajuan konversi;

f. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013; dan

g. kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum SMK 2013 revisi.

File surat edaran kemendikbud ini dapat bapak dan ibu guru download melalui TAUTAN INI. Semoga informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel