Tanya Jawab Tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

120.       Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan
tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan,
dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan
pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan
pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.
gambar tanya jawab tentang Penilaian Kinerja Guru (PKG) Dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)

121.       Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a)    Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b)    Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c)    Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;,
dan
d)    Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
tahun 2016.
122.       Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada pe-
nguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik,
Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan
pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata
pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/
konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.
123.       Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan
tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.
124.       Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru
banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim
penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh
1 orang penilai.
125.       Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai
PK Guru adalah sebagai berikut.
a)     Memiliki sertifikat pendidik.
b)    Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama
dengan guru yang dinilai.
c)     Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik' atau
‘Amat Baik'.
d)    Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau
serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala
sekolah yang akan dinilai.
e)     Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus
sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga
atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan
Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f)     Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan
dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas
kinerja teman sejawat.
139 Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan
PK Guru?

Jawab:
Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu:
wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan &
pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/pemantauan
dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan hasil
penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit.
Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan,
maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal:
pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus
segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya
pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim
pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan
juga harus dicatat.
140.    Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian
antara yang dinilai dengan penilai, prosedur apa yang harus
dilakukan?
Jawab:
Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian,
maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas
sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait
dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator bersifat
final.
141.    Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan
tugas tambahan lainnya?
Jawab:
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru
yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian
secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru
yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut
Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang
Diberi Tugas Tambahan.
142.    Apakah dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi
Kerja?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
143.    Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah
yang menjadi komponen penilaian?
Jawab:
Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang
diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui
penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja
Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
144.       Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian
sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah
disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah,
dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya
(pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
145.       Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan
langsung pegawai yang dinilai.
146.    Kapankah kurun waktu penilaian prestasi kerja
dilaksanakan?
Jawab:
Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari
sampai dengan Desember tahun yang berjalan.
147.    Kapankah batas akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai
yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?
Jawab:
Batas akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir
Januari tahun yang berjalan.
148.    Berdasarkan apa saja uraian kegiatan yang dimasukkan
dalam Sasaran Kinerja Pegawai?
Jawab:
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus
berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung
jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala
sekolah dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang
berdampak pada perolehan Angka Kredit.
149.    Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai?
Jawab:
Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:
a)     Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60%
(enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu
penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh
tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan.
Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat
capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas,
waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah,
dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat
fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru
yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus
dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
b)    Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku
dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang
meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin dan kerjasama.
150.    Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan
Kepala Sekolah?
Jawab:
a) Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru
yang bersangkutan.
b)    Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI -> Pejabat
Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan.
c)     Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs,
Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK
-Pejabat Penilai
(Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/
Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada
Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan.
151.    Bagaimana jika Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat
persetujuan oleh kepala sekolah?
Jawab:
Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Ke-
pala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan
kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini adalah atasan dari
kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasil-
nya bersifat final.
152.    Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian
prestasi kerja?
Jawab:
Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen
untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan
untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/
pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel