Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2019

Daftar Isi
1.         Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh
karena itu, agar dapat dikatakan professional, maka Guru perlu
disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui
pendidikan profesi guru.

2.         Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jas-
mani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujud-
kan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11,
ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana
dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetap-
kan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai
peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifi-
kasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
3.         Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru
diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
4.         Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas
guru?
Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai
suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan
pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana
untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan
adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk
meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali
ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1
bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk
cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar
dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama
bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah
memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar
kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis
yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan
menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain
guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan
diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
5.         Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut
Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir
5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah
program pendidikan yang diselenggarakan setelah program
sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat
pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
6.         Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok
sasaran yaitu:
1.     PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon
guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik
S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2.     PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi
guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru
pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil
yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang
sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama.
7.         Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam
jabatan?
Jawab:
Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
8.         Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar
di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
9.         Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG
dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan
adalah sebagai berikut:
a.     memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV);
b.    Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang
mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai
dengan akhir tahun 2015;
c.     memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK); dan
d.    terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
10.      Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi diangkat
dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen diberlakukan.
11.      Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi
Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program
pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh
Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota
mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara
ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan
beberapa hal, di antaranya:
1.     kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2.     kapasitas setiap LPTK,
3.     ketersediaan anggaran pemerintah.
12.      Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat
profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus
mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan
sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer
yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/
Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh
mengikuti sertifikasi.
13.      Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti
sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah
guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di
sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan
sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
14.      Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa
yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan
Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/
1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus
2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama
yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di
Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki)
diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari
Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti
aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15.      Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti
lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi
guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan
kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
16.      Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi
guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut:
1.     Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan
secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
2.     Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melakukan
pendaftaran seleksi program PPG secara online dengan
mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM
PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan
yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi
akademik S-1/D-IV dengan program studi PPG yang dipilih.
3.     Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik
online.
4.     Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik,
selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi
dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan
ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk
diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang
diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP
untuk pengecekan akhir dokumen.
5.     Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat
mengikuti registrasi online.
17.      Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta
sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena
sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam
jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru
kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau
konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan
non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk
disertifikasi.
18.      Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu
menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi
guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak
menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
19.      Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik,
namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
20.      Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang
bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
21.      Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik
kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana sertifikat
pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru
bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS
dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh
tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi
persyaratan lainnya.
22.      Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat
dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat
dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi
lagi, begitu pula sebaliknya.
23.      Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas
kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata
pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan
profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan
sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah
guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata
pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk
memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti
sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
24.      Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan
matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari
Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap
dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban
kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
25.      Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi
guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti
sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV
yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal
31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai
mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-
turut yang berakhir pada tahun 2014.
26.      Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam
Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal
21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang
Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa
penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
1. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat
pembelajaran;
2. proses dan produk PPL;
3.    uji kompetensi; dan
4.    penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain.
Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakh-
iri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pani-
tia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tu-
lis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi
guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian
proses dan produk pengembangan perangkat pembelaja-
ran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian
kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang ber-
laku secara nasional.
27.      Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program
Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui
dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK,
mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan
perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL,
dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana
lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG),
dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis
Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti
penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap
pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan
hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan
penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi
atau program keahlian PPG melalui proses standard setting
dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan),
selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai
uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP).
28.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
a.     pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator
esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.    perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: me-
mahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar
dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran ber-
dasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pem-
belajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.     pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan
pembelajaran yang kondusif.
d.    perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan
indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi
(assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambu-
ngan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketun-
tasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil-
ikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta di-
dik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berb-
agai potensi nonakademik.
29.       Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang
studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang
ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan
metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait;
dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator
esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis
untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak
ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih
cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi
professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut
di atas.
30.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi se-
cara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efek-
tif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
31.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial:
bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai
dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik
dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan
tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial:
memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
32.      Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh
sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus
melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai
kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan
mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru
berkelanjutan (cont inous professioal development). Hal ini
harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip
mendasar adalah guru harus merupakan a learning person,
belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru
profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru
berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya
sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus
menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok
kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK,
perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana
pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.


Demikianlah Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru Tahun 2019