Tanya Jawab Tentang Tunjangan Profesi Guru

56.      Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada
guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar Tanya Jawab Tentang Tunjangan Profesi Guru

57.      Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga
profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi
guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan
yang bermutu.
58.      Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a.     Guru;
b.     Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c.     Guru yang mendapat tugas tambahan;
d.     Pengawas sekolah.
59.      Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang
mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang
berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi
persyaratan penerima tunjangan profesi.
60.      Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi
apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi,
yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan
kewenangannya.
61.      Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya
dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi
tugas sebagai kepala sekolah.
62.      Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai
paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni
2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan
tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.
63.      Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai
dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a)     memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b)     memiliki nomor registrasi guru;
c)     memenuhi beban kerja;
d)    aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau
guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e)     berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f)     tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas;
g)     memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h)     mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.
64.       Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik
dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak
mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab :
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat
pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran
hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.
65.       Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada
seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik
dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan
profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran
berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.
66.       Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan
apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan
persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
67.       Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
a.     bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru
PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
b.                bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya
adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c.     bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS
dibayarkan oleh Kementerian Agama.
68.      Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru,
tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada
tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
69.      Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan
diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai
dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan
diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) setiap bulan.
70.      Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
71.      Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a)     data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi
persyaratan melanggar hukum;
b)    memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
72.      Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan
profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi
ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan
tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
73.      Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan
dihentikannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan
apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian
pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c)     bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS
maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya
akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d)    mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka
penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan
berkenaan;
e)     dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berkenaan;
f)     mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya
dilakukan pada bulan berjalan; dan/atau
g)    tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar
tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling
banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) 
hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berjalan.
74.      Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah
diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran
tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan
tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan
SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan
Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel