Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019

Blog guru-id akan berbagi SURAT EDARAN Mendikbud NOMOR: 85567/A.A6.2/TU/2019 TENTANG Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

gambar surat edaran kemendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-74

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Waktu Pelaksanaan

1. Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan

- hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019
- pukul : 07.30 WIB ‘

2. Instansi di Luar Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan - hari, tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2019

- pukul : 08.00 atau menyesuaikan waktu setempat

B. Tempat

Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.

C. Pakaian

1. Pelaksanaan upacara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:

- Pembina Upacara, undangan, dan peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan; 

- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional;

- Kepala sekolah, guru, dan siswa mengenakan pakaian seragam masing- masing sesuai ketentuan; dan

- Pasukan Pengibar Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan.

2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.

D. Susunan Acara

1. Pembina upacara memasuki lapangan upacara;

2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;

3. Laporan pemimpin upacara;

4. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jika ada);

5. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

6. Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

7. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

8. Pembacaan Keputusan Presiden R.l. tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);

9. Penyematan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat Pembina Upacara;

11. Pembacaan Do’a;

12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;

14. Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;

15. Upacara selesai.

Keterangan:

- Khusus pelaksanaan upacara di Sekolah/Madrasah, untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam 3 stanza dinyanyikan seluruh peserta upacara dengan sikap hormat dipimpin oleh pemimpin upacara

- Proses penaikan Bendera Merah Putih disesuaikan dengan durasi lagu kebangsaan Indonesia Raya 3 stanza

Selengkapnya berikut LINK Download Surat Edaran Kemendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, UNDUH DISINI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel