Download Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia

Daftar Isi

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 - Merupakan peraturan terbaru terkait dengan Dasar Hukum Dapodikdasmen yang mempunyai semboyan salam satu data. Tujuan diterbitkannya perpres ini tak lain adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan

Selain itu untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia;

Untuk lebh lengkap dan jelasnya berikut adalah salinan dari Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

3. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

5. Data Keuangan Negara Tingkat Pusat adalah Data yang disusun oleh Pemerintah Pusat berdasarkan sistem akuntansi pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

6. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.

7. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.

8. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.

9. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.

10. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.

11. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data Indonesia.

12. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

13. Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

17. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 

18. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.

19. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. Pasal 2

(1) Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

(2) Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan

d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan. BAB II
PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3

Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data;

b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata;

c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan

d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus . menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Bagian Kedua Standar Data Pasal 4

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. 

(3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi.

(4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang Data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain.

(5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan Data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data atau dibakukan secara luas.

(6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar, atau cakupan.

(7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan. Pasal 5

(1) Selain Data Statistik dan Data Geospasial, Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat disesuaikan standarnya berdasarkan karakteristik atau ciri khusus Data yang distandarkan tersebut.

(2) Standar Data untuk Data selain Data Statistik dan Data Geospasial ditetapkan oleh Pembina Data lainnya tingkat pusat.

(3) Pembina Data lainnya tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, selain badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Pasal 6

(1) Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan Standar Data untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan Standar Data yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat.  Bagian Ketiga
Metadata
Pasal 7

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.

(2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku.

(3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata.

(4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari Metadata. Pasal 8

(1) Struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

(2) Menteri atau kepala Instansi Pusat dapat menetapkan struktur yang baku dan format yang baku untuk Data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepanjang ditetapkan berdasarkan struktur yang baku dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur yang baku dan format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan, sesuai dengan kewenangan selaku Pembina Data tingkat pusat. Bagian Keempat
Interoperabilitas Data
Pasal 9

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Data harus:

a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan

b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interoperabilitas Data diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Bagian Kelima
Kode Referensi dan Data Induk
Pasal 10

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

(2) Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(3) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyepakati:

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.

(5) Dewan Pengarah menetapkan Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Instansi Pusat yang unit kerjanya menjadi Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam hal:

(6) Walidata atas Kode Referensi dan/atau Data Induk menyebarluaskan Kode Referensi dan/atau Data Induk dalam Portal Satu Data Indonesia. BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Paragraf 1
Umum

Pasal 11

Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat dilaksanakan oleh:

a. Dewan . . .
a. Dewan Pengarah;
b. Pembina Data tingkat pusat;
c. Walidata tingkat pusat; dan
d. Produsen Data tingkat pusat.
Paragraf 2 Dewan Pengarah
Pasal 12

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, dibentuk Dewan Pengarah.

(2) Dewan Pengarah mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia;

b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia;

c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia;

d. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia; dan

e. menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.

(3) Dewan Pengarah terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

b. Anggota, terdiri atas:

1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;

5. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan

6. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(4) Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengarah dapat melibatkan menteri atau kepala Instansi Pusat terkait lainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Dewan Pengarah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku Ketua Dewan Pengarah. Pasal 13

(1) Pembina Data tingkat pusat mempunyai tugas: a

. menetapkan Standar Data yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

b. menetapkan struktur yang baku dan format yang baku dari Metadata yang berlaku lintas Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah;

c. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data;

d. melakukan pemeriksaan ulang terhadap Data Prioritas; dan

e. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Untuk Data Statistik tingkat pusat, Pembina Data Statistik tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

(3) Untuk Data Geospasial tingkat pusat, Pembina Data Geospasial tingkat pusat yaitu badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.

(4) Untuk Data Keuangan Negara Tingkat Pusat, Pembina Data Keuangan Negara Tingkat Pusat yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Untuk Data lainnya, penetapan Pembina Data untuk suatu Data lainnya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Instansi Pusat mengusulkan calon Pembina Data untuk Data lainnya dalam Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat;

b. Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas usulan Instansi Pusat;

c. koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat menyampaikan hasil pembahasan kepada Dewan Pengarah;

d. Ketua Dewan Pengarah menyampaikan usulan Pembina Data untuk Data lainnya kepada Presiden untuk ditetapkan; dan

e. Presiden menetapkan Pembina Data untuk Data lainnya. Paragraf 4 Walidata Tingkat Pusat
Pasal 14

(1) Walidata tingkat pusat mempunyai tugas:

a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;

b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan

c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

(2) Setiap Instansi Pusat hanya memiliki 1 (satu) unit kerja yang melaksanakan tugas Walidata tingkat pusat di masing-masing Instansi Pusat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata tingkat pusat diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Produsen Data Tingkat Pusat
Pasal 15

(1) Produsen Data tingkat pusat mempunyai tugas:

a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;

b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan

c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Produsen Data diatur dalam Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, atau Peraturan Badan.

Paragraf 6 Forum Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Pasal 16

(1) Pembina Data tingkat pusat dan Walidata tingkat pusat berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat.

(2) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dikoordinasikan oleh pimpinan tinggi madya yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

(3) Dalam berkomunikasi dan berkoordinasi, Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat dapat menyertakan:

a. pejabat tinggi madya dari Instansi Pusat yang Menteri atau kepala Instansi Pusatnya menjadi anggota Dewan Pengarah;

b. Produsen Data; dan/atau

c. pihak lain pemerintah. yang terkait, termasuk selain

(4) Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia mengenai:

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.