Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2019

Bismillah, Salinan Peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan Kementerian pendidikan dan kebudayaan NOMOR 5745/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan Khusus guru bukan pegawai negeri sipil Akan guru-id bagikan melalui postingan singkat ini.

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

gambar Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2019
A. Tujuan

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:

1. Memberi penghargaan kepada Guru Bukan PNS sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;

2. Mengangkat martabat Guru Bukan PNS, meningkatkan kompetensi guru bukan PNS, memajukan profesi Guru Bukan PNS, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan

3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Bukan PNS profesional.

B. Ketentuan Mengenai Awal Pemberian Tunjangan Profesi

1. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.

2. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

C. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi:

a. guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan

b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

3. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

6. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain. 

D. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf C angka 6 tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Guru bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;

2. Guru bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau

3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

E. Besaran Tunjangan Profesi

1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:

a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau

b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

F. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi

1. Pemutakhiran data pada Dapodik

a. Guru Bukan PNS didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru Bukan PNS dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan ruang (bagi Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan), masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).

b. Penginputan dan/atau pembaruan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan

2) mulai bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.

c. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi tanggung jawab Guru Bukan PNS yang bersangkutan.

d. Guru Bukan PNS dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data Guru Bukan PNS secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang dapat diakses melalui (website) dan dan aplikasi telepon cerdas (smartphone). e

. Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru Bukan PNS dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan terbit.

2. Sinkronisasi data pada Dapodik

Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi Dapodik. 3. Verifikasi dan Validasi Data

a. Guru Bukan PNS wajib menyerahkan bukti cetak/print out info GTK sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman info GTK dan telah ditandatangani Guru Bukan PNS yang bersangkutan kepada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Dalam hal Dinas Pendidikan sudah mengetahui bahwa data guru sudah ”VALID” sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dinas Pendidikan dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data.

c. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada bulan Maret untuk penerbitan SKTP Semester I dan bulan September untuk penerbitan SKTP Semester II.

d. Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal memastikan nominal gaji pokok Guru Bukan PNS pada Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) sudah sesuai dengan data inpassing atau penyetaraan pada Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.

4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui SIM-Tun apabila info GTK Guru Bukan PNS bersangkutan telah valid.

5. Penerbitan dan Penyampaian Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Sumber data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Dapodik terkini.

a. SKTP ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada angka 2.

b. SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.

1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan 

2) Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

c. SKTP dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

6. Pembayaran Tunjangan Profesi

a. PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP LS).

b. PPK pada Subdirektorat terkait di masing-masing direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal menyampaikan SPP LS kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

c. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran SPM dibuat dengan menggunakan data dari Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM- Bar) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.

d. SPM diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang selanjutnya Tunjangan Profesi disalurkan ke rekening penerima Tunjangan Profesi.

7. Pelaporan penyaluran Tunjangan Profesi Direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan

a. Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester I, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar pada tahun berkenaan setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).

b. Apabila ada kekurangan bayar akibat perbaikan data inpassing/penyetaraan setelah terbitnya SKTP pada semester II, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melakukan pembayaran kekurangan bayar dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru Bukan PNS melakukan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).

Dengan demikian nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK inpassing/penyetaraan setelah proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi SIM-Bar sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Surat Keputusan inpassing/penyetaraan.

9. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar

a. Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Apabila Guru Bukan PNS menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester I pada tahun berikutnya. Namun, bagi Guru Bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi pada semester I tahun berikutnya, maka Guru Bukan PNS tersebut harus mengembalikan dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Guru Bukan PNS yang bersangkutan menyampaikan informasi kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal besaran nominal pembatalan pembayaran Tunjangan Profesi.

2) Direktorat teknis terkait membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).

3) Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 2, Guru Bukan PNS yang bersangkutan melakukan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam kode billing.

4) Bukti setor pengembalian disampaikan kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal sehari setelah melakukan penyetoran.

Selengkapanya silahkan download Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis TUnjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS Tahun 2019 format PDF, SIMPAN FILE.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel