Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Mengapa perlu membaca Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 ? Karena disana dijelaskan mengenai regulasi baru tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dana bantuan operasional Sekolah Afirmasi dan kinerja. Dengan alasan tersebut, maka wajib bagi satuan pendidikan yang menerima bantuan ini memahami juknis ini agar nantinya penggunaan dana sesuai dengan POS nya dalam artian tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan.

gambar permendikbud nomor 31 tahun 2019 pdf
PERMENDIKBUD NOMOR 31 TAHUN 2019

Atas dasar Permendikbud tersebut, maka hal-hal yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan (Sekolah) penerima bantuan ini adalah sebagai berikut :

1. Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

2. Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

Pada pasal kedua Permendikbud nomor 31 tahun 2019 dijelasnya bahwa syarat untuk menerima bantuan BOS afirmasi dan bos kinerja adalah sebagai berikut ;

1. Bos afirmasi

a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;

b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;

d. memiliki sumber listrik; dan

e. memiliki jaringan internet.

2. Bos kinerja

a. menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;

b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;

c. memiliki jumlah siswa paling sedikit:

1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan

d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.

1. Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar terdiri dari:

a. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.

b. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;

c. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;

d. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;

e. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan

f. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.

3. Pembiayaan fasilitas akses Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);

b. satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan penerima BOS Kinerja; dan

c. pembelian terhadap semua komponen penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran

Selengkapnya silahkan download permendikbud nomor 31 tahun 2019 dalam format PDF dengan cara klik, SIMPAN FILE.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel