Berikut Mata Pelajaran Yang Wajib Diadakan Sesuai UU No 20 Tahun 2003
Guru-id.com - Peraturan tentang Kurikulum di Indonesia dimuat dalam Undang-Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 23 yang Mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Para Guru di Indonesia Tentunya sudah memgetahui dan memahami isi dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Disingkat UUSPN tersebut.
Pada regulasi tersebut diatur secara jelas tentang Mata pelajaran (muatan wajib kurikulum) jenjang Pendidikan dasar, Menengah Serta Perguruan Tinggi.
Jika pemerintah akan mengubah mata pelajaran tersebut, maka harus ada peraturan baru yang menggantikannya.
Mapel Wajib SD SMP SMA SMK Tahun 2019
Berdasarkan BAB X Undang-undang Nomor 23 tentang kurikulum. Pada pasal 36 dijelaskan kepada satuan pendidikan sebagai berikut kutipannya :
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan :
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan akhlak mulia;
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
f. tuntutan dunia kerja;
g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
h. agama;
i. dinamika perkembangan global; dan
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah
ditetapkan oleh
Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh
setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah
koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan
dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan
oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
setiap program
studi.
Selengkapnya tentang regulasi ini silahkan download pdf file Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SIMPAN FILE).
Gabung di grup PGRI Indonesia AKHIR KATADemikianlah informasi terkait dengan Mata Pelajaran Yang Wajib Diadakan pada jenjang SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Semoga bermanfaat.