CPNS Kemenkumham 2019 | Cek Formasi | Persyaratan | Alur Pendaftaran
Salah satu Instansi Pusat Yang membuka Lowongan CPNS tahun 2019 adalah Kemenkumham. Jumlah formasi terbanyak adalah SLTA / SMA. dengan jabatan Penjaga tahanan. Alokasi Formasi untuk umum dan khusus yaitu Cumlaude, Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dengan rincian Pria 2497 dan Wanita 277. Jadi keseluruhannya 2875 formasi.
Pertama-tama berikut adalah Pengumuman resmi dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor SEK.KP.02.01-745 tentang "Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019"
Kutipan dari pengumuman "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
8. Inspektorat Jenderal.
9. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
13. Politeknik Imigrasi.
14. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, Balai Harta Peninggalan dan Balai Diklat ).
JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
Untuk melihat secara rinci mengenai formasi cpns tahun 2019 kemenkumham, pelamar bisa memperhatikan tabel di bawah ini sebagai petunjuk. semoga bermanfaat.
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi
dan SLTA-Sederajat yang
memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam
pengumuman ini;
2. Formasi Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian ( Cumlaude) .
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
predikat
cumlaude
/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul
dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan
dengan
keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip
nilai;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar
setelah
penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan
Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana
dimaksud pada angka 1) diatas.
b.
Penyandang Disabilitas
adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada
anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi
ketentuan:
1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi;
3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
4) Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa
pelamar
menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan
derajat 1
atau 2.
c.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat
merupakan pelamar keturunan Papua/Papua
Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang
tua) asli
Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat
keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan
dari
Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai
Negeri Sipil,
prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan
terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
Pemerintah
setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (dengan
menandatangani surat pernyataan);
13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota
badan lainnya selain
di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi
Pria tidak
bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali
yang disebabkan
oleh ketentuan agama atau adat;
14. Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan,
Sarjana/S1
dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan
ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma
tujuh
lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan
Diploma
III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi
dan
program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan
daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah
memiliki
surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian
Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal
dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi
A/Unggul
dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau
Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya
kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma
III/D-III
(non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan
transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma
tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma
III/D-
III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-
PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75
(dua
koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah
dan
Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari
perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan,
dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan
daftar
nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;
15. Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter,
Perawat dan
Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan
pemeriksa
keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian
dengan kualifikasi
pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam
e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin
mendaftar pada
wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau
kantor desa
setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada
wilayah
provinsi tersebut;
18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa
keimigrasian jenis
formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi
Papua dan
Papua Barat;