Download Formasi CPNS Lubuk Linggau 2019 PDF dan Persyaratan Pendaftaran

Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Lubuk linggau Formasi Tahun 2019 resmi diumumkan.

gambar formasi cpns lubuk linggau 2019

Jumlah alokasi formasi sebanyak 177 dengan rincian Formasi Khusus Disabilitas 3, Tenaga Guru 143, Tenaga Kesehatan 20, dan Tenaga Teknis 12

KRITERIA PELAMAR

A. Formasi Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Hanya diperuntukan bagi Penyandang Disabilitas untuk formasi jabatan Guru
Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama Islam sebanyak 3 (tiga) alokasi
formasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon Pelamar berasal dari penyandang Disabilitas;

2. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;

3. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah
pikiran dan berdiskusi

B. Formasi Umum.

Pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana Pelamar pada huruf A


(disabilitas) namun apabila pelamar pada huruf A diatas ingin melamar pada formasi


umum dapat diperbolehkan, yaitu untuk jabatan formasi Analis Aset Negara, Auditor


Kepegawaian Ahli Pertama, dan Perencana Ahli Pertama dengan ketentuan wajib


mengikuti segala ketentuan yang berlaku pada pelamar umum.

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PELAMARAN

A. PERSYARATAN

1. Warga Kota Lubuklinggau yang dibuktikan dengan KTP kecuali untuk Jabatan
Dokter Spesialis, Penata Anastesi, Asisten Penata Anastesi, Teknisi Elektromedis,
Epidemiologi Kesehatan, Pranata Laboratorium Kesehatan, Perekam Medis, Medik
Veteriner dan Pengendali Dampak Lingkungan.

2. Usia paling rendah 18 Tahun dan paling tinggi 35 Tahun pada saat mendaftar
(kecuali untuk jabatan Dokter Spesialis berusia 40 Tahun) ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar
pelamaran.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus
pada pengumuman kelulusan akhir;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, dan wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Repubik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

11. Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba dari
Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah
pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

12. Calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program
studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada
saat kelululusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada
ijazah.

13. Bersedia mengabdi di Pemerintah Kota Lubuklingau, dan tidak mengajukan pindah
dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal diangkat sebagai PNS.

14. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari
Perguruan Tingginya (bukan berupa Surat Keterangan Kelulusan dari Perguruan
Tinggi yang bersangkutan).

15. Pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan
jabatan guru yang dilamar(linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi dan
Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB apabila memenuhi nilai
ambang bats SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

16. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) yang masih berlaku (bukan STR intemship) sesuai dengan jabatan yang
dilamar pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada STR.

17. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas bukan termasuk penyandang
cacat/disabilitas tuna netra (buta), tuna wicara (bisu) tuna rungu (tuli) dan tuna
grahita (mental) dan wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter yang
menerangkan jenis/tingkat disabilitas. Setelah pendaftaran pada SSACASN-BKN
pelamar disabilitas akan diundang menemui panitia seleksi daerah untuk
memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

18. Khusus pelamar dari penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum
wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah
sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat, kedisabilitasannya, dan
dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN-BKN, untuk selanjutnya panitia
seleksi daerah akan mengundang yang bersangkutan untuk memastikan
kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya

B. KETENTUAN PESERTA KATEGORI PI/TL

1.Pelamar dari kategori Pl/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018
dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang
dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus
sampai dengan tahap akhir.

2. Peserta Pl/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD
Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap
SKB selanjutnya.

3. Data Peserta Pl/TL didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang
disimpan dalam SSCASN BKN.

4. Pelamar dari Pl/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang
sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan
dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang
dipersyaratkan.

5. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar Pl/TL tersebut mencakup
jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status
masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status
lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

6. Pelamar dari Pl/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara
sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun
2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;

b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus
sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran
tahun 2018.

7. Pelamar dari Pl/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD
Tahun 2019 pada sistem SSCASN.

8. Bagi pelamar Pl/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian
tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.

9. Bagi pelamar Pl/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka
nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

10. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang
batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya,
maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018
dengan nilai SKD Tahun 2019.

11. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade,
maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

12. Nilai SKD peserta Pl/TL akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi
CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada
jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat
mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi..

GRUP WA GABUNG DISINI, JOIN GRUP

Selengkapnya Download Pengumuman resmi seleksi cpns Lubuk Linggau tahun 2019 melalui TAUTAN INI. Semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel