Peraturan Tentang Guru PNS Boleh Diperbantukan Pada Sekolah Swasta
Sahabat guru-id, Peraturan tentang diperbolehkannya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mengajar di Sekolah Swasta dijelaskan pada permendikbud nomor 35 tahun 2018 dan Surat edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019.
Pada permendikbud nomor 35 tahun 2015 penjelasannya tertulis pada Pasal 7 yang isinya adalah sebagai berikut :
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2019
Surat Edaran nomor 10 tahun 2019 Menegaskan tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Penjelasan lengkap bisa bapak dan ibu guru baca di tulisan berikut ini.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.
2. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi
target kinerja setiap tahunnya.
3. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tetap
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selengkapnyas silahkan bapak dan ibu guru Download :
2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, SIMPAN PDF