Peraturan Tentang Guru PNS Boleh Diperbantukan Pada Sekolah Swasta

Sahabat guru-id, Peraturan tentang diperbolehkannya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mengajar di Sekolah Swasta dijelaskan pada permendikbud nomor 35 tahun 2018 dan Surat edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019.

gambar peraturan guru pns boleh diperbantukan pada sekolah swasta

Pada permendikbud nomor 35 tahun 2015 penjelasannya tertulis pada Pasal 7 yang isinya adalah sebagai berikut :

Pasal 7

(1) PNS diberikan Penugasan atas dasar permintaan instansi
yang membutuhkan atau penugasan dari instansi
induknya dan ditetapkan dalam Surat Keputusan instansi
induknya.
(2) Surat Keputusan Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing
bagi PNS yang melaksanakan tugas jabatan secara
khusus; dan
b. Pejabat yang Berwenang bagi PNS yang melaksanakan
tugas jabatan yang bersifat pendukung atau
administratif.
(3) Penugasan PNS dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun
dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun.
(4) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi target kinerja,
maka dalam kurun waktu 1 (satu) tahun PNS yang
bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak
dipertimbangkan perpanjangan penugasannya.
(5) PNS yang melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya
dan tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
(6) PNS yang telah selesai melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat ke dalam jabatan
yang lowong.


Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2019

Surat Edaran nomor 10 tahun 2019 Menegaskan tentang Guru Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Penjelasan lengkap bisa bapak dan ibu guru baca di tulisan berikut ini.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri
Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, dengan ini
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Guru pegawai negeri sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.

2. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi
target kinerja setiap tahunnya.

3. Guru pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka 1, tetap
mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

4. Pengaturan pelaksanaan tugas guru pegawai negeri sipil pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam angka 1 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Selengkapnyas silahkan bapak dan ibu guru Download :

1. Permendikbud Nomor 35 tahun 2018, SIMPAN PDF

2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 10 Tahun 2019, SIMPAN PDF

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel