Rincian Formasi CPNS 2019 OKU PDF beserta Persyaratan Mendaftar

Daftar Isi

Pemerintah Ogan Komering Ulu Sumatera selatan resmi membuka pengumuman penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2019.

gambar formasi cpns oku tahun 2019

Informasi ini berdasarkan pengumuman Nomor 810/01/PANSEL-CPNS/PENGUMUMAN/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten ogan komering ulu tahun anggaran 2019

Persyaratan Untuk mendafatar cpns tiap instansi tidaklah sama, sehingga pelamar harus membaca pengumuman resmi dari masing-masing Instansi.

Pemerintah kabupaten OKU, Instansi ini membuka lowongan cpns sebanyak 154 alokasi formasi. Masing-masing untuk tenaga pendidikan/guru 50 formasi.

Sedangkan Formasi jabatan tenaga kesehatan sebanyak 60 formasi. Adapun khusus untuk tenaga teknis sebanyak 44 formasi.

Persyaratan pendaftaran dan rincian formasi CPNS OKU

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar. 3. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut : - Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; - Dokter Pendidik Klinis; dan
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Republik Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10.Bebas Narkoba / NAPZA dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
11.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
12.Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu sesuai dengan unit kerja
yang membutuhkan;
13.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu saat pendaftaran dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
B. Persyaratan Khusus
1. Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Nilai Ebtanas Murni (NEM)/Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau telah
memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (Surat Keterangan lulus sebagai pengganti
Ijazah tidak berlaku);
a. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Pelaksana Pemula/Pemula - Polisi Pamong Praja : a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, yang
menerangkan sehat jasmani dan rohani serta mencantumkan tinggi badan.
b. Pelamar pada formasi jabatan Tenaga Pendidikan/Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai
dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan
diberikan nilai maksimal SKB
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat
Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
(linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
d. Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan Surat Keterangan dari dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Setelah
pendaftaran online pelamar Penyandang Disabilitas diminta untuk hadir langsung menemui Panitia
Seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Ogan Komering Ulu untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
e. Pengaturan Khusus terhadap Peserta Seleksi yang termasuk Kategori P1/TL : a) Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan
yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Panitia Seleksi CPNS
selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka
dapat digugurkan. b) Sistem SSCASN BKN akan menampilkan Data Pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi
yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga)
kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir
pada Seleksi CPNS tahun 2018. c) Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai
SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila : - Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk
jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; - Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan
kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018. d) Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada
Sistem SSCASN. e) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti
SKD, dinyatakan gugur. f) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. g) Apabila Nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan
adalah Nilai Terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019. h) Apabila Nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai
yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
i) Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f) atau huruf g) atau huruf h), akan
diperingkat dengan Nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai
ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan
peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat
tertinggi.
j) Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Perundang-undangan. f. Pengaturan Khusus terhadap Penyandang Disabilitas yang melamar pada Formasi Umum : a. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan
unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan
merupakan Penyandang Disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi
yang berlaku dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN. b. Pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 akan
memeriksa dokumen sebagaimana dimaksud huruf a diatas dalam menentukan apakah jabatan
dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar oleh Penyandang
Disabilitas. c. Apabila jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat dilamar oleh penyandang disabilitas
maka Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 akan mengundang yang bersangkutan untuk memastikan
kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum mengumumkan
kelulusan Seleksi Administrasi.

d. Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 mengumumkan pelamar disabilitas yang dinyatakan lulus

Seleksi Administrasi.

e. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada

Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan Formasi Umum

yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan pendampingan dan

perpanjangan waktu).

f. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum.

g. Apabila terdapat Pelamar Disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi

Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan

derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah

benar sebagai Penyandang Disabilitas maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan

yang bersangkutan.

Selengkapnya Download Pengumuman RESMI penerimaan cpns OKU tahun 2019 melalui TAUTAN INI. Semoga bermanfaat