Pemerintah Ogan Komering Ulu Sumatera selatan resmi membuka pengumuman penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2019.
Informasi ini berdasarkan pengumuman Nomor 810/01/PANSEL-CPNS/PENGUMUMAN/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil
di lingkungan pemerintah kabupaten ogan komering ulu
tahun anggaran 2019
Persyaratan Untuk mendafatar cpns tiap instansi tidaklah sama, sehingga pelamar harus membaca pengumuman resmi dari masing-masing Instansi.
Pemerintah kabupaten OKU, Instansi ini membuka lowongan cpns sebanyak 154 alokasi formasi. Masing-masing untuk tenaga pendidikan/guru 50 formasi.
Sedangkan Formasi jabatan tenaga kesehatan sebanyak 60 formasi. Adapun khusus untuk tenaga teknis sebanyak 44 formasi.
Persyaratan pendaftaran dan rincian formasi CPNS OKU
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia
dan taat kepada
Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat
melamar. 3. Terdapat jabatan yang dapat dilamar dengan batas usia pelamar
paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun saat melamar, yakni untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai
berikut : - Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter
Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; - Dokter Pendidik Klinis; dan
- Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga
(S-3/Doktor).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2
(dua) tahun atau
lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan
hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Republik
Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
dan dibuktikan dengan
Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku
(dilengkapi setelah
peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10.Bebas Narkoba / NAPZA dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba /
NAPZA dari Rumah
Sakit Pemerintah yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan
lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
11.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari
Kepolisian Resor setempat yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir);
12.Bersedia ditempatkan diseluruh Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sesuai dengan unit kerja
yang membutuhkan;
13.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu saat
pendaftaran dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat 10 (sepuluh) tahun
sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap
mengundurkan diri.
B. Persyaratan Khusus
1. Pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat
yang sudah terdaftar di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta
lulusan Perguruan
Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan
Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat
kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2. Pada saat mendaftar, pelamar telah memiliki Ijazah dan Nilai Ebtanas
Murni (NEM)/Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Sekolah Menengah Atas
(SMA)/sederajat atau telah
memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi (Surat Keterangan
lulus sebagai pengganti
Ijazah tidak berlaku);
a. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Pelaksana Pemula/Pemula - Polisi
Pamong Praja : a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm.
Dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang
masih berlaku, yang
menerangkan sehat jasmani dan rohani serta mencantumkan tinggi badan.
b. Pelamar pada formasi jabatan Tenaga Pendidikan/Guru yang memiliki
sertifikasi pendidik sesuai
dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan
Kementerian Agama, akan
diberikan nilai maksimal SKB
c. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan Tenaga Kesehatan yang
mensyaratkan Surat
Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai
jabatan yang dilamar
(linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan
tanggal masa berlaku yang
tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR);
d. Khusus Pelamar Penyandang Disabilitas, wajib melampirkan Surat
Keterangan dari dokter Rumah
Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya. Setelah
pendaftaran online pelamar Penyandang Disabilitas diminta untuk hadir
langsung menemui Panitia
Seleksi CPNS di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten
Ogan Komering Ulu untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan
derajat
kedisabilitasannya;
e. Pengaturan Khusus terhadap Peserta Seleksi yang termasuk Kategori P1/TL
: a) Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK
yang sama dengan
yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan melakukan
proses
pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Panitia
Seleksi CPNS
selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi
persyaratan administrasi maka
dapat digugurkan. b) Sistem SSCASN BKN akan menampilkan Data Pelamar P1/TL
tersebut mencakup jenis formasi
yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk
atau tidak pada 3 (tiga)
kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai
dengan tahap akhir
pada Seleksi CPNS tahun 2018. c) Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan
jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai
SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila : - Nilai SKD Tahun 2018
memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk
jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya; - Kualifikasi pendidikan
pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan
kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018.
d) Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti
SKD Tahun 2019 pada
Sistem SSCASN. e) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun
2019, kemudian tidak mengikuti
SKD, dinyatakan gugur. f) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak
mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang
digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. g) Apabila Nilai SKD Tahun 2019 yang
diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing
grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD
yang digunakan
adalah Nilai Terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun
2019. h) Apabila Nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang
batas/passing grade, maka nilai
yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
i) Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada huruf f) atau huruf g)
atau huruf h), akan
diperingkat dengan Nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya
yang memenuhi nilai
ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar
untuk menentukan
peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi
berdasarkan peringkat
tertinggi.
j) Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan
Perundang-undangan. f. Pengaturan Khusus terhadap Penyandang Disabilitas
yang melamar pada Formasi Umum : a. Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan
unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang
bersangkutan
merupakan Penyandang Disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat
keterangan resmi
yang berlaku dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN. b.
Pada saat memverifikasi persyaratan administrasi, Panitia Seleksi CPNS
Tahun 2019 akan
memeriksa dokumen sebagaimana dimaksud huruf a diatas dalam menentukan
apakah jabatan
dan unit penempatan yang dipilih dapat dilamar atau tidak dapat dilamar
oleh Penyandang
Disabilitas. c. Apabila jabatan dan unit penempatan yang dimaksud dapat
dilamar oleh penyandang disabilitas
maka Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 akan mengundang yang bersangkutan
untuk memastikan
kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya sebelum
mengumumkan
kelulusan Seleksi Administrasi.
d. Panitia Seleksi CPNS Tahun 2019 mengumumkan pelamar disabilitas yang
dinyatakan lulus
Seleksi Administrasi.
e. Tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB bagi penyandang disabilitas
yang melamar pada
Formasi Umum dan Formasi Khusus selain Formasi Disabilitas, sama dengan
Formasi Umum
yaitu 90 (sembilan puluh) menit (disabilitas sensorik netra tidak diberikan
pendampingan dan
perpanjangan waktu).
f. Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing
grade Formasi Umum.
g. Apabila terdapat Pelamar Disabilitas yang melamar pada Formasi Umum
selain Formasi
Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang
menyatakan jenis dan
derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon
pelamar tersebut adalah
benar sebagai Penyandang Disabilitas maka PPK dapat menggugurkan
keikutsertaan/ kelulusan
yang bersangkutan.
Selengkapnya Download Pengumuman RESMI penerimaan cpns OKU tahun 2019 melalui TAUTAN INI. Semoga bermanfaat