Pengganti UN 2021 "Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter"

guru-id.com - Sahabat guru Indonesia, Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter adalah Program Pembelajaran baru pengganti Ujian Nasional Tahun 2021 mendatang.

gambar pengganti UN 2021 Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Mendikbud nadiem anwar makariem berharap dengan digantinya Ujian Nasional, maka akan memperbaiki mutu pendidikan secara nasional.

Semoga kebijkan baru tentang UN ini bisa menjadi peningkatan Kompetensi Siswa sesuai dengan program baru Merdeka belajar. Dibawah ini adalah seputar tanya jawab tentang Pengganti Ujian Nasional.

Bila pembaca bertanya kapan Ujian Nasional Diganti ? jawabannya tahun 2021 sesuai dengan edaran menteri pendidikan dan kebudayaan.

Semoga tanpa Ujian Nasional, Peserta didik tetap giat belajar dan mampu mencapai kompetensi setiap materi yang diajarkan guru.

Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

Sesuai dengan judul posting, Asesmen kompetensi adalah pembelajaran yang dilakukan untuk mengukur kompetensi bernalar yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah di berbagai konteks, baik personal maupun profesional (pekerjaan).

Beberapa contoh kompetensi siswa yang diukur diantaranya adalah kompetensi bernalar tentang teks (literasi) dan angka (numerasi).

Survei karakter bertujuan untuk mengukur aspek-aspek lain yang mencerminkan penerapan Pancasila di sekolah. Hal ini mencakup aspek-aspek karakter siswa (seperti karakter pembelajar dan karakter gotong royong) dan iklim sekolah (misalnya iklim kebinekaan, perilaku bullying, dan kualitas pembelajaran).

Kesimpulannya Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter merupakan alat pemetaan mutu, jadi tidak akan dilaksanakan tiap tahun dan tidak juga harus diiukuti oleh seluruh siswa.

Dasar hukum penggantian UN dengan asesmen baru

UU Sisdiknas secara eksplisit memberi mandat kepada pemerintah – melalui lembaga mandiri – untuk melakukan evaluasi mutu sistem pendidikan nasional. Asesmen pengganti UN akan menjadi instrumen untuk melayani fungsi tersebut.

engadilan Negeri Jakarta pada 2007, dan kemudian Mahkamah Agung (MA) pada 2009, menilai bahwa UN tidak adil bagi siswa yang berada di sekolah dan/atau daerah yang kekurangan sumberdaya. MA memerintahkan pemerintah untuk “meninjau kembali sistem pendidikan nasional”.

Dengan merancang asesmen baru yang berfungsi untuk pemetaan mutu serta umpan balik bagi sekolah, tanpa ada konsekuensi pada siswa, pemerintah secara otomatis telah mematuhi putusan hukum MA mengenai UN.

Selengkapnya silahkan download Tanya Jawab Tentang Pengganti UJian Nasional Tahun 2021 yang guru-id rangkum dari situs kemendikbud.go.id.

,TERSEDIA DALAM UNDUHAN PDF (KLIK DOWNLOAD)




pENUTUP

Demikianlah informasi pendidikan terkini tentang Pengganti UN 2021 yang bisa guru-id posting di kesempatan ini. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel