Daftar Nama Guru PNSD yang Harus Mengembalikan Uang Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 Sesuai Kepmendikbud NOMOR 11519/B/GT/2019
guru-id.com - Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR 11519/B/GT/2019 ditetapkan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 ini khusus bagi Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019
Dengan demikian Guru pegawai negeri sipil daerah (PNS) sebagaimana dimaksud dalam Surat keputusan ini wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau
Apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download lampiran nama-nama Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang harus mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi yang telah diterimanya.
Penutup
Inilah Informasi tentang SK Pembatalan Penerima TPG guru PNSD tahun 2019 yang bisa guru-id share. Apabila ada kekurangan agar pembaca dapat memakluminya. Semoga bermanfaat